Cemar Nama Baik, Sukur Lila Lapor Koordinator KPD-SETMAR ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 12:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila melaporkan koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pada Selasa (28/11/2023).

Fikram Sabar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Karena aksi yang dilakukan oleh Fikram Sabar dkk di depan Kantor Kejati dan Kediaman Gubernur pada Senin, 27 November 2023 dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Sebab, aksi tersebut terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 194.190.430. Namun temuan tersebut sudah dikembalikan pada 15 Agustus 2023 sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Jadi apa yang disampaikan para pendemo itu tidak mendasar dan mencemarkan nama baik, sehingga sangat merugikan kami,” kata M. Syukur pada Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Bilang Begini di Diskusi Pemuda dan Politik
Kwitansi Pengembalian atas Temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Dinas Kehutanan Terkait Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021. (Istimewa/rakyatmu)

Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut.

“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ujarnya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang.”

“Namun perlu diingatkan, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru