Cemar Nama Baik, Sukur Lila Lapor Koordinator KPD-SETMAR ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 12:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila melaporkan koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pada Selasa (28/11/2023).

Fikram Sabar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Karena aksi yang dilakukan oleh Fikram Sabar dkk di depan Kantor Kejati dan Kediaman Gubernur pada Senin, 27 November 2023 dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Sebab, aksi tersebut terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 194.190.430. Namun temuan tersebut sudah dikembalikan pada 15 Agustus 2023 sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Jadi apa yang disampaikan para pendemo itu tidak mendasar dan mencemarkan nama baik, sehingga sangat merugikan kami,” kata M. Syukur pada Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Dermaga, Warga Desa Tagalaya Halmahera Utara Kesulitan ke Tobelo
Kwitansi Pengembalian atas Temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Dinas Kehutanan Terkait Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021. (Istimewa/rakyatmu)

Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut.

“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ujarnya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang.”

“Namun perlu diingatkan, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru