Cemar Nama Baik, Sukur Lila Lapor Koordinator KPD-SETMAR ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 12:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila melaporkan koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pada Selasa (28/11/2023).

Fikram Sabar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Karena aksi yang dilakukan oleh Fikram Sabar dkk di depan Kantor Kejati dan Kediaman Gubernur pada Senin, 27 November 2023 dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Sebab, aksi tersebut terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 194.190.430. Namun temuan tersebut sudah dikembalikan pada 15 Agustus 2023 sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Jadi apa yang disampaikan para pendemo itu tidak mendasar dan mencemarkan nama baik, sehingga sangat merugikan kami,” kata M. Syukur pada Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Terima Rekom KASN, Wali Kota Beri Sinyal Copot Sekda Kota Ternate   
Kwitansi Pengembalian atas Temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Dinas Kehutanan Terkait Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021. (Istimewa/rakyatmu)

Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut.

“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ujarnya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang.”

“Namun perlu diingatkan, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru