RAKYATMU.COM – Penerapan coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dibahas Pemerintah Kota Ternate terkait dengan penerapan sistem tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly, mengatakan sistem perpajakan yang dikembangkan oleh DJP itu akan dilakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan.
“Saya sudah minta ke Kepala BP2RD untuk hal ini segera dirapatkan dengan OPD pengelola pendapatan,” ujarnya pada Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, setelah mendapatkan keputusan dari hasil rapat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski begitu, dia belum memastikan bahwa penerapan tersebut bisa dilaksanakan di Kota Ternate.
“Setelah itu, sosialisasi akan dilakukan kepada wajib pajak maupun wajib retribusi di Kota Ternate, tapi saya belum bisa pastikan, nanti dilihat dari hasil pembahasan dengan OPD,” ungkapnya.
Sebab, Pemerintah Kota Ternate belum bisa mengambil keputusan sepihak dalam penerapan Coretax. Karena dalam hasil rapat akan dilakukan koordinasi dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
“Jadi tidak serta merta pemerintah kota mengambil keputusan sepihak, tetapi harus sosialisasi, kemudian disampaikan ke Pak Wali, apakah disetujui atau tidak,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi