Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN

- Wartawan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN di lingkup Pemkot Tidore. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Wali Kota Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel, berlaku mulai Senin (26/1/2026).

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, tapi work from anywhere. ASN tetap wajib aktif memantau pekerjaan melalui smartphone,” tegas Ahmad Laiman.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Halmahera Tengah Hilang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan tanpa menunggu hari berikutnya. OPD diminta menginventarisir target kerja agar semua berjalan efisiensi dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Jam kerja fleksibel tetap memperhatikan minimal 37,5 jam per pekan. Rinciannya: Senin: 08.00–17.00 WIT, Selasa–Kamis: 08.00–14.00 WIT, dilanjutkan WFA 14.00–17.00 WIT. Kemudian Jumat: 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya WFA.

BACA JUGA :  Dinsos Kota Ternate Akan Salurkan Bantuan Kepada Warga Kalumpang yang Terdampak Eksekusi 

Presensi dilakukan tiga kali. Dimulai dari pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT. Administrasi akan didukung tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.

Sementara instansi dengan layanan khusus seperti RSUD, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap menjalankan tugas sesuai aturan masing-masing. ASN yang mengikuti fleksibilitas wajib merespons setiap komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT