Evaluasi Kinerja Empat Kepala OPD Kota Ternate Rampung  

- Wartawan

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Ko Edo/Rakyatmu)

Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Ko Edo/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Evaluasi kinerja empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya rampung pada Rabu (26/2/2025).

Evaluasi kinerja ini dievaluasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Rektor UMMU, Sekretaris Daerah dan unsur Perguruan Tinggi ini, bertempat di Kantor Wali Kota Ternate.

Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II yang dievaluasi yakni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sutopo Abdullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Sosial Burhanuddin Abdul Kadir , Kepala Dinas Pertanian Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Hadi Hairudin.

BACA JUGA :  Rabu Menyapa, Sekda Tekankan Kolaborasi Pegawai Dishub Kota Ternate

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, evaluasi kinerja ini telah mendapatkan persetujuan dari BKN tertanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan untuk Wali Kota Ternate.

Perihalnya adalah terkait dengan persetujuan rencana evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Menurut Rizal, hal ini dilakukan karena empat pejabat tersebut sudah bekerja selama lima tahun di bidang kerja mereka masing-masing.

“Sementara evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pansel, di hari pertama penyusunan makalah dan hari kedua ini adalah interview atau wawancara akhir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kesbangpol Kota Ternate Akan Bentuk FKDM Hadapi Pemilu 2024

Lanjut Rizal, hasil dari evaluasi kinerja ini akan disampaikan oleh Ketua Tim Pansel berupa laporan kepada Wali Kota.

Lebih lanjut, tambahnya, Wali Kota yang akan mengambil keputusan terkait dengan kelanjutan kinerja pejabat tersebut.

“Apakah yang bersangkutan di tempatkan pada job sekarang, ataukah memang di tempatkan di job yang lain. Atau memang karena pengaruh kinerja yang bersangkutan tidak diperpanjang lagi,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT