Ini Kerja-kerja Anggota DPRD Kota Ternate pada Masa Persidangan Tiga

- Wartawan

Senin, 19 Mei 2025 - 18:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembukaan Masa Sidang Tiga DPRD Kota Ternate

Pembukaan Masa Sidang Tiga DPRD Kota Ternate

RAKYATMU.COM – Setelah RPRD Kota Ternate menutup masa persidangan II melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rusdi A.IM. Maka dilanjutkan dengan kerja-kerja anggota perwakilan rakyat pada persidangan III.

Berdasarkan penetapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate pada tanggal 19 Mei  2025 terkait mata acara persidangan III Tahun sidang 2025 yang tertuang dalam  Keputusan Pimpinan DPRD, No. 188.4/10/DPRD-KT/2025, sebagai berikut:

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

No.

 

Waktu Kegiatan

 

Nama Kegiatan

119 Mei 2025Pembukaan Masa Sidang III
2Minggu ke III dan IV, Mei 2025Pembahasan Ranwal dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029
3Bulan Juni s/d Juli 2025Penyampaian, pembahasan dan Penetapan Ranperda RPJMD 2025-2029
4Bulan Juni s/d Juli 2025Penyampaian, pembahasan dan Penetapan LPP APBD Kota Ternate, tahun 2024
5Bulan Juni s/d Agustus 2025Penyampaian, pembahasan dan Penetapan Ranperda
6Bulan Mei s/d Minggu II, bulan Juni 2025Penyampaian, pembahasan dan Penandatanganan KUA-PPAS, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
7Bulan Juli s/d Minggu II, bulan Agusutus 2025Penyampaian, pembahasan dan Penandatanganan KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2026
8Bulan Juni s/d Minggu I, bulan Juli 2025Penyampaian, pembahasan dan Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025
9Minggu ke-II September 2025Reses Masa Persidangan III, Tahun 2025
10Tanggal 17 September 2025Penutupan Masa Persidangan III, tahun 2025

“Waktu pelaksanaan Kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025,  berlangsung mulai hari ini tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025,” terang Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A.IM dalam rapat paripurna.

Untuk mendukung tugas dan fungsi serta kerja-kerja dewan pada masa persidangan III tahun sidang 2025, ia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan kegiatan-kegiatan Dewan sebagaimana yang telah dibacakan. (**)

BACA JUGA :  Ratusan PTT Kota Ternate Akan Diangkat Jadi PPPK Asalkan Penuhi Syarat Ini

Editor : Redaktur

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT