RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara dan Linmas melakukan pemantauan warung makan dan pedagang musiman yang tidak mematuhi waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Ternate.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Ternate Nomor: 451/32/2023 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023.
Satpol-PP melakukan patroli pada Selasa (28/3/2023), Pukul 10.15 WIT, petugas menemukan beberapa pedagang musiman berjualan dan menutup salah satu warung makan yang masih aktif disekitaran pasar bastiong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas melakukan teguran dan pembinaan serta menyuruh menutup warang makan, karena sebelumnya sudah menerima edaran Wali Kota, tetapi tidak di indahkan,” kata Kepala Satpol-PP Kota Ternate Fhandy Mahmud.
Usai dari Pasar Bastiong, dilanjutkan pemantauan di Pelabuhan Semut Pukul 11.00 WIT, kata Fhandy, petugas langsung memantau beberapa warung makan yang berada di lokasi tersebut dan menemukan ada satu warung makan yang menyediakan makanan.
“Sehingga petugas langsung melakukan teguran dan pembinaan di tempat sekaligus menyampaikan edaran Wali Kota,” tuturnya.
Ia mengaku, pedagang yang melanggar edaran Wali Kota kebanyakan di depan Taman Falajawa, Kelurahan Muhajirin dan depan Pasar Higienis.
“Olehnya itu, petugas melakukan teguran dan menyuruh pedagang harus berjualan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (man)