RAKYATMU.COM – Rencan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kelurahan Kalumata tidak sekedar pembahasan.
Rencana ini masuk program prioritas sebagai implementasi sekaligus pencapaian Visi dan Misi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam RPJMD Tahun 2020 sampai 2025 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar.
Proses rencana pembangunan beserta dengan penyediaan fasilitas peralatan sekaligus pelayanan RSUD Kota Ternate itu menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana Hasil Study Kelayakan, Besar nilai Investasi Projet RSUD Kota Ternate sebesar Rp. 1.697 .506 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh milyar, lima ratus enam juta rupiah).
Dengan pengembalian sebesar 169,75 Miliar (seratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per tahun selama 10 Tahun, yang akan dibayar setelah selesai pembangunan dan dimulainya operasional RSUD.
Lebih lengkap baca berita sebelumnya dengan judul: Wali Kota Tetap Lanjutkan Kerjasama Bangun RSUD Kota Ternate melalui Skema KPDBU
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyampaikan strategi sumber pendapatan sekaligus juga menjadi potensi pengembalian KPDBU RSUD dengan memperhatikan potensi pasar RSUD, untuk 10 tahun kedepan, diantaranya bersumber dari :
- Pasien Peserta BPJS dalam area cakupan Kota Ternate.
- Pasien swasta dari pulau Ternate dan pasien area dari daerah terdekat dalam cakupan Kota Ternate.
- Karyawan dan keluarga perusahaan dengan pembayaran jaminan perusahaan serta pasien dengan jaminan asuransi swasta di Provinsi Maluku Utara.
- Pasien penyakit katastropik yang dilayani oleh Pusat Unggulan di Provinsi Maluku Utara.
Strategi ini disampaikan dalam rapat paripurna tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan kerja sama pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan pada Senin (3/7/2023).
Olehnya itu, Wali Kota berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan.
“Saya meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak, terutama rekan rekan Anggota DPRD Kota Ternate, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan instansi vertikal dan pihak terkait lain,” pintanya. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Diman Umanailo