RAKYATMU.COM – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disahkan menjadi Perda pada Senin (5/08) kemarin. Maka dokumen perencanaan tersebut sudah bisa menjadi pedoman penyusunan visi-misi Calon Wali Kota Ternate.
Plh. Wali Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, arah pembangunan 20 tahun kedepan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan perencanaan ini menjadi panduan bagi Bakal Calon Wali Kota di Pilkada 2024.
Rizal menyebutkan, pemerintah kota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan pemateri untuk menyampaikan RPJPD kepada calon kepala daerah.
“Agar arah visi-misi para bakal calon sudah bisa menyesuaikan di RPJPD tahap satu yang akan tertuang dalam RPJMD 2025-2029, karena langkah kita dua puluh tahun kedepan berdasarkan perencanaan jangka panjang daerah,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate ini meminta kepada Bappelitbangda selalu berkoordinasi dengan KPU, sebab Ranperda RPJPD 2025-2045 telah ditetapkan menjadi Perda.
Sekedar diketahui, RPJPD 2025-2045 yang dituangkan ke dalam 4 (empat) periode RPJMD, diuraikan sebagai berikut:
- RPJMD tahap I periode tahun 2025-2029, mengangkat tema pembangunan, yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
- RPJMD tahap II Periode Tahun 2030-2034, mengangkat tema pembangunan, yaitu percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis Kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
- RPJMD tahap III periode Tahun 2035-2039, mengangkat tema pembangunan, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.
- RPJMD tahap IV periode tahun 2040-2045, mengangkat tema pembangunan, yaitu perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis Kepulauan yang maju dan berkelanjutan. (**)