Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

- Wartawan

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Tidak ada jalan lain selain memberikan tuduhan kepada Orang Tidak Dikenal (OTK) dibalik kebakaran limbah ban di area perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 31 Agustus 2026.

“Sebelum kejadian petugas keamanan perusahaan sempat mendapati beberapa OTK berada di area penampungan tersebut dan segera mengarahkan mereka untuk keluar dari lokasi. Tidak lama setelah itu, api mulai terlihat muncul di area tersebut,” demikian  keterangan resmi PT IWIP diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menegaskan pihak PT IWIP tidak boleh memberikan tuduhan dan menyalahkan oknum-oknum tertentu.

Menurut dia, regulasi telah mengatur dengan jelas bahwa korporasi atau PT pemegang izin adalah penanggung jawab utama dan dijelaskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Dalam pasal tersebut mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha tersebut,” jelaskan. “Artinya pihak PT IWIP tidak bisa cuci tangan menyalahkan oknum-oknum tertentu,” kesalnya.

BACA JUGA :  Sambut HKN, Pemkot Tidore Gelar Donor Darah dan Screening Penyakit Tidak Menular

Seharusnya, kata dia, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab utama menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat terkait dampak dari kebakaran limbah ban, dan bertanggung jawab bila ada kerusakan lingkungan.

“Tidak perlu pihak manajemen melakukan klarifikasi yang isinya kurang lebih seperti karangan bebas,” tandasnya mengakhiri. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT