Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

- Wartawan

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Tidak ada jalan lain selain memberikan tuduhan kepada Orang Tidak Dikenal (OTK) dibalik kebakaran limbah ban di area perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 31 Agustus 2026.

“Sebelum kejadian petugas keamanan perusahaan sempat mendapati beberapa OTK berada di area penampungan tersebut dan segera mengarahkan mereka untuk keluar dari lokasi. Tidak lama setelah itu, api mulai terlihat muncul di area tersebut,” demikian  keterangan resmi PT IWIP diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).

Menanggapi tuduhan tersebut, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menegaskan pihak PT IWIP tidak boleh memberikan tuduhan dan menyalahkan oknum-oknum tertentu.

Menurut dia, regulasi telah mengatur dengan jelas bahwa korporasi atau PT pemegang izin adalah penanggung jawab utama dan dijelaskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Dalam pasal tersebut mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha tersebut,” jelaskan. “Artinya pihak PT IWIP tidak bisa cuci tangan menyalahkan oknum-oknum tertentu,” kesalnya.

BACA JUGA :  Pemda Kepulauan Sula Ajukan Penambahan Jadwal Penerbangan Sanana–Ternate

Seharusnya, kata dia, pihak PT IWIP sebagai penanggung jawab utama menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat terkait dampak dari kebakaran limbah ban, dan bertanggung jawab bila ada kerusakan lingkungan.

“Tidak perlu pihak manajemen melakukan klarifikasi yang isinya kurang lebih seperti karangan bebas,” tandasnya mengakhiri. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan
Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate
BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:05 WIT

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIT

Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIT

IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT