RAKYATMU.COM – Setalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara atau DCS anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengacu pada keputusan Nomor 996 Tahun 2023.
Selanjutnya KPU melakukan rincian dan jadwal kegiatan tahapan menuju penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada masing-masing jenjang calon legislatif.
Jadwal KPU setelah pengumuman DCS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tanggal 19-28 Agustus 2023 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
- Tanggal 29 Agustus 2023 rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
- Tanggal 29-31 Agustus 2023 permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
- Tanggal 1-7 September 2023 penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Tanggal 8-11 September 2023 pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu.
- Tanggal 11-13 September 2023 pemberitahuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada partai politik peserta pemilu.
- Tanggal 14-20 September 2023 pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
- Tanggal 21-23 September 2023 verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jadwal KPU untuk penetapan DCT
- Tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 pencermatan rancangan DCT.
- Tanggal 4-18 Oktober 2023 verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
- Tanggal 19-23 Oktober 2023 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.
- Tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023 penyusunan DCT.
- Tanggal 3 November 2023 penetapan DCT.
- Tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo