RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengeluarkan instruksi tegas tentang penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Instruksi ini disampaikan melalui surat nomor 189.2/PM.00.01/K.MU/07/2024 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani mengatakan, ASN tidak boleh intervensi semua golongan dan partai politik. ASN harus dapat menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“ASN harus netral dan independen di Pilkada nanti, agar bisa menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Bawaslu dua periode ini menerangkan, beberapa poin utama yang harus diikuti seluruh ASN dalam menjaga integritas dan netralitas selama masa kampanye dan pemilihan, diantaranya:
Bebas dari pengaruh politik, misalnya setiap bentuk tekanan atau pengaruh dari partai politik manapun tidak boleh diterima atau diakomodasi oleh ASN dalam menjalankan tugasnya.
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, termasuk larangan memberikan dukungan secara terbuka atau tersembunyi dalam bentuk apapun.
ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Tindakan-tindakan tersebut meliputi, memasang alat peraga kampanye, melakukan kampanye di media sosial, mendekati entitas politik, menghadiri kampanye, dan menjadi tim sukses atau konsultan calon Kepala Daerah.
“ASN tidak boleh terlibat dalam bentuk aktivitas politik praktis, serta harus memastikan netralitas mereka tetap terjaga,” terangnya.
Kata masita, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi perilaku ASN selama masa kampanye dan pemilihan. Apabila terdapat pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas ASN. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo