RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), menghindari politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Lylian, menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis.
“Maka ASN tidak bisa dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Lylian kepada Rakyatmu.com pada Senin (6/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, meskipun belum masuk tahapan kampanye, tetapi ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Apalagi saat ini, Bawaslu sudah masuk tahapan sosialisasi partai.
Selain itu, Lylian mengajak masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu sama-sama mengawal Pemilu.
“Apabila masyarakat menemukan ASN baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa atau PNS yang Like dan komentar postingan partai politik maka datang dan laporkan ke Bawaslu dan kita akan menindak tegas para pelanggar tersebut,” pungkasnya. (Ihky)