RAKYATMU.COM – Jabatan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Randi Ridwan mulai terancam. Mengapa tidak, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara akan mendalami dugaan kasus Randi Ridwan yang pernah menjadi tim sukses Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim dan Muhammad Senen (AMAN) di Pilkada 2020.
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting menyampaikan, pihaknya akan mencoba mendalami atau menelusuri dugaan kasus Ketua KPU Tikep yang muncul di media massa bahwa Randi Ridwan pernah menjadi Tim Sukses AMAN.
“Pendalaman dugaan kasus ini, untuk menelusuri apakah betul (Randi Ridwan) masuk dalam struktur partai atau tidak, menjadi anggota partai atau tidak dan menjadi tim sukses atau tidak,” ungkap Mohtar Alting pada Senin (3/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kasus ini masih dalam bentuk dugaan jadi kami butuh proses untuk mendalami terkait dugaan tersebut. Belum bisa memastikan seperti apa,” sambungnya memastikan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dugaan kasus tersebut mengacu pasal 1 ayat (1) huruf I dan J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, syarat menjadi Anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam masa waktu lima tahun.
“Saya membaca informasi di media, ada yang mau mengajukan kasus ini ke DKPP, kan Itu hak publik, jadi silahkan saja. Tapi kaitan dengan ini bagi KPU Provinsi, kan ini masih dugaan jadi kita coba dalami dulu,” tutupnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo