RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), akan melaporkan balik mantan ketua DPW PAN Iskandar Idrus ke pihak penegak hukum.
Laporan DPP PAN tersebut atas respon Iskandar, yang menempuh jalur hukum untuk menggugat DPP. Hanya saja, pihak DPP PAN melalui badan hukum DPW belum menjelaskan upaya hukum seperti apa.
Ketua Badan Hukum (Bahu) DPW PAN Maluku Utara Farid Galitan menanggapi, terkait dengan upaya hukum yang ditempuh oleh mantan ketua DPW PAN Iskandar Idrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sebenarnya hal tersebut ranahnya DPP, tetapi PAN Maluku Utara, merupakan bagian dari perpanjangan tangan DPP.
“Tentu kami punya hak untuk menyampaikan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama, ketika merasa dizalimi, maka ada hak untuk melakukan upaya hukum,” katanya pada Selasa (23/5/2023).
Farid bilang, silahkan saja melakukan upaya hukum baik ke Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Ternate, karena DPP PAN juga akan melaporkan balik terhadap Iskandar ke Pengadilan.
“Upaya hukum yang dimaksud entah perdata atau pidana, dan itu dilakukan oleh DPP, kami juga tidak tahu upaya hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo