RAKYATMU.COM – KPU Maluku Utara menyatakan dokumen perbaikan administrasi 34 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Ummat yang tersebar di V Daerah Pemilihan (Dapil) telah lengkap.
Sehingga selanjutnya menunggu verifikasi ulang untuk menentukan masuk kategori tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat.
“Partai Ummat sore ini telah menyelesaikan unggahan sisa dokumen perbaikan bakal calon yang belum selesai,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Senin (10/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, lima Dapil yang mengalami kendala kelengkapan administrasi sudah diselesaikan dengan upaya yang cukup maksimal.
“Jadi rincian Bacaleg yang bermasalah, yaitu sembilan orang Dapil I, tujuh orang di Dapil II, enam orang Dapil III, tujuh orang dapil IV serta lima orang di Dapil V,” ungkapnya.
Meski demikian, Buchari mengatakan hari ini juga akan dilakukan verifikasi ulang dan akan diumumkan pada tanggal 6 Agustus 2024 mendatang.
“Tentu kalau Bacaleg tidak memenuhi syarat sesuai dengan dokumen yang diminta sesuai Peraturan KPU 10 maupun Juknis 403, maka akan gugur,” bebernya.
Sekretaris DPW Partai Ummat Maluku Utara Suardi Kasman mengungkapkan, bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap, namun diberikan toleransi untuk diselesaikan tadi sore.
“KPU menyatakan administrasi sudah 100 persen lengkap. Kendalanya ada beberapa bacaleg yang berkasnya belum lengkap, sehingga diberi waktu untuk diperbaiki,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo