Miskomunikasi, Warga Fitu Ternate Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan 

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal aksi warga Kelurahan Fitu, Kecamata Ternate Selatan soal lahan kuburan di kelurahan setempat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi tersebut merupakan miskomunikasi antara Pemkot dan warga fitu. Sebab lahan kuburan seluas 1,5 hektar itu masih dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat. Pemkot pun menegaskan bahwa mulai hari ini warga sudah bisa menggunakan lahan tersebut sebagai lahan kuburan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkuat dengan Perwali Nomor: 222/II.4/KT/2024 bahwa warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan TPU atau lahan pekuburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.

BACA JUGA :  RSUD Sanana MoU dengan PT Mitra Hijau Asia Terkait Pengelolaan Limbah Medis

“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” ujar Rizal dalam keterangan resminya bersamaan dengan perwakilan Warga Kelurahan Fitu di Kantor Wali Kota Ternate.

Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait lahan kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja ada perubahan regulasi, sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.

Perubahan regulasi ini, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan dokumen dukungan sesuai perubahan regulasi tersebut.

Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat. 

“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Temukan Partai Politik Ganti Caleg dan Nomor Urut Saat Pencermatan DCT

“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” imbuhnya.

Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.

“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu,” ucapnya.

Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate. 

“Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan,” tandasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II
Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal
Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
DPRD dan Pemkot Ternate Komitmen Kawal Pembangunan Daerah pada Masa Sidang III 2026
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:09 WIT

Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIT

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:51 WIT

Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIT

DPRD dan Pemkot Ternate Komitmen Kawal Pembangunan Daerah pada Masa Sidang III 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badarudin. (Dok. RakyatMu)

Daerah

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:09 WIT