RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) dan Linmas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penertiban pedagang yang menempati ruang-ruang publik dalam wilayah Kota Ternate, Kamis (9/4/2026).
Penertiban ini sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik di wilayah Kota Ternate.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota Ternate dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta penataan ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan, maka kami melaksanakan kegiatan penertiban pedagang di tepi jalan,” kata Kasatpol PP, Fhandy Mahmud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban difokuskan pada pedagang musiman yang mengalami peningkatan signifikan selama bulan Ramadan. Kehadiran pedagang di badan dan bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kota.
Fhandy menyatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang.
Petugas di lapangan memberikan pemahaman terkait pentingnya mematuhi ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M Nur Taib menambahkan, kegiatan ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong para pedagang untuk memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah disediakan atau yang sesuai dengan peruntukan.
Pemerintah Kota Ternate turut mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini demi kepentingan bersama.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ruang kota,” pungkas Rua’an. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












