RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat paripurna rancangan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), mengalamai perubahan karena efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marassabesy dalam sambutannya di paripurna, Senin (1/9/2025) menyampaikan bahwa turunnya APBD-P berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN. Sehingga APBD-P mengalami penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Dalam hal tersebut, lanjut Saleh, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja dalam KUA-PPAS melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, untuk dilakukan pergeseran anggaran mendahului PABD-P.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan Rp979,2 Miliar. Namun setelah dilakukan perubahan pendapatan daerah turun menjadi Rp916,19 M atau mengalami penurunan sebesar Rp63,01 Miliar atau 6,05 persen,” ungkapnya.
Selain itu ia menyebutkan, proyeksi penerimaan pembiayaan daerah Rp25,46 miliar naik menjadi Rp9,89 miliar atau 63,57% dari anggaran pembiayaan pada APBD murni sebesar Rp15,56 miliar.
“Demikian hal-hal pokok yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk disepakati bersama dan menjadi dasar penyusunan perubahan APBD tahun ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman