RAKYATMU.COM – Tindakan dua pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah seperti tim pemenang pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-Adil).
Dua pejabat tersebut, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustami Jamal dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Halmahera Tengah, Lutfi Tutupoho.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala DPMD yaitu memasang foto mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah yang saat ini sebagai Bakal Calon Bupati di spanduk penyerahan insentif kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Lanjut Usia di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan pada Selasa 3 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Sekretaris Ketapang Lutfi Tutupoho mengimbau kepada tim pemenang melalui pesan WhatsApp di grup IMS-Adil, meminta agar warga tidak menghadiri acara pelantikan Tim Pemenang Edi Langkara dan Abd Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) pada Pilkada Halmahera Tengah di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Disampaikan kepada seluruh tim dan simpatisan IMS-ADIL bahwa besok malam ada pertemuan pelantikan tim Elang-Rahim di 4 Desa Pesisir. Untuk itu mohon akomodir semua pendukung dan keluarga supaya tidak ada yang datang di pelantikan. Kegiatan Desa Loleo,” pesan WhatsApp yang dibagikan Sekretaris Ketapang di Grup IMS-Adil.
Pelanggaran ini ditanggapi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sebab dugaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi moral. Bahkan, pelanggaran dua pejabat tersebut, juga sudah masuk tahapan penelusuran oleh Bawaslu Halmahera Tengah.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi menyebutkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Halmahera Tengah, sementara dalam tahapan penelusuran oleh Bawaslu Halteng.
“Bawaslu Halteng sementara melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” singkatnya pada Rabu (4/9/2024).
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha menjelaskan, berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang di-launching Bawaslu Maluku Utara pada 22 Agustus 2024, Halmahera Tengah merupakan salah satu daerah rawan isu pelanggaran netralitas ASN paling tinggi.
“Sehingga Halmahera Tengah menjadi salah satu fokus perhatian pengawasan terkait pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusli menerangkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran kode etik di Pilkada serentak Tahun 2024, bahwa hal tersebut bisa berpotensi kena sanksi pidana maupun sanksi moral dan pola penanganannya dari Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena soal sanksi menjadi ranahnya BKN. Bawaslu hanya di posisi menindaklanjuti sekaligus mengawal putusan lembaga yang berwenang jika terdapat pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo