RAKYATMU.COM – Tiga tersangka kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Kepulauan Sula menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Kamis (26/02/26).
Mereka di antaranya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan dari Puang Aso.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masruri Abdul Aziz selaku JPU Kejari Kepulauan Sula saat membacakan dakwaan menyatakan, Lasidi disebut salah menyalagunakan kekuasaannya dengan memerintahkan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaksa mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan almarhum Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pertanggungjawaban pencarian anggaran pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.
Padahal, alat kesehatan tersebut belum juga tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, peran Lasidi yang juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula saat itu untuk menerbitkan laporan hasil review inspektorat mengenai pengadaan BMHP. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar.
Karena perbuatannya, sehingga Lasidi didakwa bersalah melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU pidana junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau junto UU Nomor 20 Tahun 2021. Tindakan terdakwa juga diancam dalam Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka Puang Aso, dalam surat dakwaan disebut perbuatan yang bersangkutan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya tersangka Adi Maramis, dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal terdakwa mengetahui pasti berkas-berkas tersebut harusnya ditandatangani oleh Muhammad Yusril selaku direktur PT HAB Lautan Bangsa.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lalu memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk menanggapinya. Namun para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim hukum para terdakwa. “Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada 5 Maret pekan depan dengan agenda eksepsi kuasa hukum,” singkat Kadar Nooh.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memvonis Muhammad Bimbi bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dijatuhi hukum penjara 2 tahun.
Meskipun begitu, melalui penasehat hukum, Muhammad Bimbi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun banding tersebut Muhammad Bimbi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putusan PT Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka yang bersangkutan berhak menggantikan dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (**)
Editor : Tim RakyatMu














