Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

- Wartawan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ternate. (RakyatMu)

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ternate. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Tiga tersangka kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Kepulauan Sula menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Kamis (26/02/26).

Mereka di antaranya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan dari Puang Aso.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masruri Abdul Aziz selaku JPU Kejari Kepulauan Sula saat membacakan dakwaan menyatakan, Lasidi disebut salah menyalagunakan kekuasaannya dengan memerintahkan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaksa mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan almarhum Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pertanggungjawaban pencarian anggaran pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Padahal, alat kesehatan tersebut belum juga tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Selain itu, peran Lasidi yang juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula saat itu untuk menerbitkan laporan hasil review inspektorat mengenai pengadaan BMHP. Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar.

Karena perbuatannya, sehingga Lasidi didakwa bersalah melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU pidana junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau junto UU Nomor 20 Tahun 2021. Tindakan terdakwa juga diancam dalam Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selanjutnya tersangka Puang Aso, dalam surat dakwaan disebut perbuatan yang bersangkutan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya tersangka Adi Maramis, dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal terdakwa mengetahui pasti berkas-berkas tersebut harusnya ditandatangani oleh Muhammad Yusril selaku direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lalu memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk menanggapinya. Namun para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim hukum para terdakwa. “Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada 5 Maret pekan depan dengan agenda eksepsi kuasa hukum,” singkat Kadar Nooh.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memvonis Muhammad Bimbi bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dijatuhi hukum penjara 2 tahun.

Meskipun begitu, melalui penasehat hukum, Muhammad Bimbi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Namun banding tersebut Muhammad Bimbi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Putusan PT Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka yang bersangkutan berhak menggantikan dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (**)

Editor : Tim RakyatMu

Berita Terkait

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terbaru