RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali.
Dalam proyek normalisasi kali Kepulauan Sula tersebut dianggarkan dari tahun 2023 hingga 2025, jumlah anggarannya tersebut secara keseluruhan sebesar Rp7.093.852.483,61.
Proyek itu dimulai sejak tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, di tahun 2024 terdapat 20 paket dengan nilai anggaran Rp4 miliar, dan di tahun 2025 terdapat 7 paket senilai Rp1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan, apabila dalam proyek ini jaksa sudah pernah panggil dan memeriksa Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, maka sebagai penegak hukum tidak lagi ada alasan.
“Sudah seharusnya Sekda Muhlis Soamole ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar dalam proyek normalisasi kali ini ada paket yang diduga fiktif, hal itu justru memperkuat jaksa,” kata Bahtia, Rabu (6/5/2026).
Bahtiar berharap agar dalam waktu dekat sudah ada langkah tegas yang diambil oleh Kejari Kepulauan Sula terkait proyek normalisasi kali yang melibatkan pejabat sejumlah daerah.
“Semoga saja Kejari Kepulauan Sula tidak takut dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Jaksa harus bisa membuktikan ke publik bahwa lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini di antaranya Sekda Kepsul, Muhlis Soamole, Mantan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate, Kepala Dinas PUPR saat ini, Rosihan Buamona.
Kemudian mantan Kepala ULP, Sabarun Umaternate dan Staf Honorer, Melly. Selain itu, sejumlah direktur dari CV Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, dan Bintang Barat Perkasa. (**)
Editor : Tim Redaksi













