Yopi dan Aliong Diduga Terima Uang Korupsi ISDA Taliabu Miliaran Rupiah, Sejumlah Pejabat Terlibat

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung (Kameja Kuning) dan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus (Kemaja Putih). (Istimewa/Rakyatmu)

Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung (Kameja Kuning) dan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus (Kemaja Putih). (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung dan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga terima uang korupsi miliaran rupiah dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).

Bukan saja Yopi Saraung dan Aliong Mus saja yang menikmati uang haram tersebut, melainkan ada sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu juga menerima uang korupsi dari pembangunan ISDA.

Hal itu disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat menggelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/04/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu terima uang senilai Rp430 juta, Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Sudarman terima Rp10 juta, Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Nunung Susilawati Hasan terima Rp39,5 juta.

BACA JUGA :  Hari Kartini: Bupati Aliong Mus Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Pulau Taliabu, Ruslan Dumba terima uang 27,5 juta, mantan asisten pribadi Aliong, Dewi Nurmajanti terima Rp131,7 juta, dan pegawai Aliong bernama Haris Subiyantoro terima Rp280 juta.

Sedangkan Yopi Saraung terima uang korupsi Rp4,5 miliar dan Aliong Mus terima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Perbuatan atau tindakan sejumlah oknum tersebut dinilai merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebagaimana perkiraan kerugian yang disampaikan Kejati Malut dalam kasus ini bahwa sebesar Rp8 miliar.

Abdulah Ismail selaku penasehat hukum Yopi Saraung mengatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar 2,4 miliar, dan sejumlah nama lainnya sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

“Tim penyidik Kejati segera menetapkan Aliong Mus dan kawan-kawan sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan,” desak Abdulah Ismail, Senin (4/5/2026).

“Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan mereka,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT