RAKYATMU.COM – Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung dan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga terima uang korupsi miliaran rupiah dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).
Bukan saja Yopi Saraung dan Aliong Mus saja yang menikmati uang haram tersebut, melainkan ada sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu juga menerima uang korupsi dari pembangunan ISDA.
Hal itu disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat menggelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/04/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu terima uang senilai Rp430 juta, Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Sudarman terima Rp10 juta, Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Nunung Susilawati Hasan terima Rp39,5 juta.
Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Pulau Taliabu, Ruslan Dumba terima uang 27,5 juta, mantan asisten pribadi Aliong, Dewi Nurmajanti terima Rp131,7 juta, dan pegawai Aliong bernama Haris Subiyantoro terima Rp280 juta.
Sedangkan Yopi Saraung terima uang korupsi Rp4,5 miliar dan Aliong Mus terima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Perbuatan atau tindakan sejumlah oknum tersebut dinilai merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebagaimana perkiraan kerugian yang disampaikan Kejati Malut dalam kasus ini bahwa sebesar Rp8 miliar.
Abdulah Ismail selaku penasehat hukum Yopi Saraung mengatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar 2,4 miliar, dan sejumlah nama lainnya sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.
“Tim penyidik Kejati segera menetapkan Aliong Mus dan kawan-kawan sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan,” desak Abdulah Ismail, Senin (4/5/2026).
“Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan mereka,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (**)
Editor : Tim Redaksi













