PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Ternate

Pengadilan Agama Ternate

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama (PA) Ternate diminta segera eksekusi pengosongan lahan milik penggugat bernama Risman D Rahim di Lingkungan RT 02 dan RT 03, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Lahan tersebut saat ini tengah dibangun 11 bangunan rumah warga. Meskipun begitu, 2 rumah di antaranya telah melakukan pembayaran, sementara 9 rumah lainnya sekarang belum dieksekusi oleh PA Ternate.

Padahal, permintaan biaya eksekusi kepada pihak penggugat sebesar Rp28 juta telah diberikan. Meski demikian, hingga saat ini pihak PA Ternate belum juga melakukan eksekusi pengosongan lahan secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang eksekusi telah dilakukan, tetapi sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan, sehingga bagi kita eksekusi tersebut belum dilaksanakan secara tuntas,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, Rabu (8/4/26).

Ia menegaskan, eksekusi lahan tersebut bukan serta merta tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi berdasarkan hasil putusan PA Ternate nomor:124/Pdt.G/2022/PA.TTE dan juga Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor:6/Pdt.G/2022/PTA.MU.

BACA JUGA :  Janji Bupati Halmahera Barat Mentah, Asdian: Saya akan Kampanye Jangan Pilih James-Djufri

“Dalam putusan itu sudah ada pembagian, yakni penggugat 70 persen dan tergugat 30 persen. Namun menurut tergugat beberapa objek yang termuat di dalam lahan penggugat itu memiliki sertifikat. Itu yang kemarin kita sempat ajukan keberatan,” ucapnya.

Kalau pun di situ ada sertifikat, lanjut Ahmad, harusnya pihak tergugat mengajukan perlawanan, tetapi buktinya kan tidak. Bahkan itu tidak ditunjukkan pada saat sidang, sehingga pihaknya meminta agar PA Ternate segera lakukan eksekusi secara keseluruhan.

“Pihak pengadilan beranggapan bahwa objek tersebut telah memiliki sertifikat sehingga tidak dilakukan eksekusi, itu yang membuat kita beranggapan kalau eksekusi tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan,” sesalnya.

Ahmad mengaku, pihaknya juga telah membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Maluku, tetapi sejauh ini pihaknya belum mendapat tanggapan baliknya seperti apa. Apakah mau dilakukan eksekusi ulang ataukah seperti apa belum ada tanggapan.

“Lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak tergugat, karena Ketua PA Ternate menyampaikan bahwa yang sudah bersertifikat dan jual beli sudah Aman,” tuturnya.

BACA JUGA :  Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

Sedangkan, yang menjual adalah tergugat, dan itu sudah ada kesepakatan akan dikembalikan secara sukarela. Sebagaimana termuat dalam isi putusan, tetapi sejauh ini tergugat tidak mau menyerahkan tanah tersebut secara sukarela.

“Kami minta Kepala Desa Jalan Baru agar memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun bangunan atau membuat pondasi diatas tanah milik Risman D Rahim yang sudah mengantongi hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan  hukum tetap,” pintanya.

Terpisah, Panitera PA Ternate, Irsan Alham Gafur saat dikonfirmasi media ini enggan merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara, Kepala Desa Jalan Baru, Kardi Rumbalivar mengatakan, dari pihak PA Ternate sempat turun melakukan eksekusi dan dibacakan bahwa, terdapat 17 rumah yang termuat dalam berita acara sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kami dari Pemerintah Desa tetapkan meluruskan jangan sampai terjadi konflik antara kedua belah pihak. Lahan milik tergugat itu sebagiannya kayanya sudah ada sertifikat sebelum saya jadi Kepala Desa,” tandasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru