Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

- Wartawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2RD Mochtar Hasim dan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Istimewa

Kepala BP2RD Mochtar Hasim dan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Istimewa

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Melalui program ini, Pemkot Ternate resmi membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

Menurutnya, program ini bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahap pertama, program pembebasan denda PBB berlaku mulai Juli hingga September 2026.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  HUT Pemkot Ternate, Walikota: Tingkatkan Pelayanan

Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program tersebut karena hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Untuk mempermudah akses layanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka pelayanan di kantor utama, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola di sejumlah titik strategis.

Masyarakat dapat mengurus pembebasan denda di Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja. Selain itu, tersedia layanan Program RABU MELAYANI setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, serta POJOK PAJAK yang dibuka setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.

Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan CFD dihadirkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

BACA JUGA :  Wujudkan Kota Peduli HAM, Dukcapil Kota Ternate Buka Pelayanan di Lapas Anak

“Kami sengaja menghadirkan layanan di mall dan area CFD agar masyarakat yang sibuk bekerja tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya saat berbelanja maupun berolahraga di akhir pekan,” katanya.

Selain layanan tatap muka, BPPRD juga menyediakan layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi. Masyarakat dapat menghubungi 0813-5679-0267 atau 0811-4340-410.

Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB dalam momentum peringatan HUT RI ke-81 ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan.(**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT