RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Melalui program ini, Pemkot Ternate resmi membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.
Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.
Menurutnya, program ini bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahap pertama, program pembebasan denda PBB berlaku mulai Juli hingga September 2026.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program tersebut karena hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
Untuk mempermudah akses layanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka pelayanan di kantor utama, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola di sejumlah titik strategis.
Masyarakat dapat mengurus pembebasan denda di Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja. Selain itu, tersedia layanan Program RABU MELAYANI setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, serta POJOK PAJAK yang dibuka setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan CFD dihadirkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
“Kami sengaja menghadirkan layanan di mall dan area CFD agar masyarakat yang sibuk bekerja tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya saat berbelanja maupun berolahraga di akhir pekan,” katanya.
Selain layanan tatap muka, BPPRD juga menyediakan layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi. Masyarakat dapat menghubungi 0813-5679-0267 atau 0811-4340-410.
Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB dalam momentum peringatan HUT RI ke-81 ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan.(**)
Editor : Redaksi












