Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

- Wartawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2RD Mochtar Hasim dan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Istimewa

Kepala BP2RD Mochtar Hasim dan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Foto: Istimewa

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Melalui program ini, Pemkot Ternate resmi membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di Kota Ternate.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

Menurutnya, program ini bertujuan memberikan keringanan finansial kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahap pertama, program pembebasan denda PBB berlaku mulai Juli hingga September 2026.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Seorang Penderita Stroke di Desa Gitang Halmahera Selatan, Menangis Saat Terima Bantuan Kursi Roda

Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program tersebut karena hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Untuk mempermudah akses layanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka pelayanan di kantor utama, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola di sejumlah titik strategis.

Masyarakat dapat mengurus pembebasan denda di Kantor BPPRD Kota Ternate pada hari kerja. Selain itu, tersedia layanan Program RABU MELAYANI setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate, serta POJOK PAJAK yang dibuka setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.

Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan CFD dihadirkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

BACA JUGA :  Ikut Retret, Sekda dan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Siapkan 27 Usulan ke Kementerian

“Kami sengaja menghadirkan layanan di mall dan area CFD agar masyarakat yang sibuk bekerja tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya saat berbelanja maupun berolahraga di akhir pekan,” katanya.

Selain layanan tatap muka, BPPRD juga menyediakan layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi. Masyarakat dapat menghubungi 0813-5679-0267 atau 0811-4340-410.

Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB dalam momentum peringatan HUT RI ke-81 ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan.(**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota
Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 
DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WIT

BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10 WIT

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIT

DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD

Berita Terbaru