RAKYATMU.COM – Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Jumat (26/06/26). Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan istana daerah (Isda) Pulau Taliabu.
Sebelumnya, mantan Bupati Taliabu dua periode tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejati Malut pada Senin 25 Mei 2026 terkait kasus tindak pidana korupsi proyek Isda Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka.
”Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Malut telah menetapkan tersangka mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung dan Melankton selaku pelaksana kegiatan proyek. (**)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Tim Redaksi












