RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diduga senyapkan kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah di Kabupaten Kepulauan Sula. Padahal kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sejak 7 Agustus 2025, hingga kini didiamkan selama 11 bulan tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan data yang dikantongi rakyatmu.com bahwa tiga kasus utama yang tidak ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus sesuai surat perintah tugas, yakni:
- SP.Gas/32/VIII/2025 soal dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan PAUD, SD, dan SMP bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023
- SP.Gas/37/VIII/2025 terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa senilai Rp43,8 miliar
- SP.Gas/40/VIII/2025 yang meneliti penyimpangan anggaran persediaan barang dan pengadaan peralatan senilai Rp3,067 miliar.
Selain dari tiga kasus tersebut, ada 11 kasus dugaan korupsi juga didiamkan Ditreskrimsus Polda Malut. Berdasarkan fakta lapangan, sejumlah kasus tersebut dikerjakan di bawah standar dan rusak sebelum waktunya, diantaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jalan Modapuhi–Saniahaya senilai Rp4,025 miliar: melanggar spesifikasi teknis dan mangkrak
- Jalan Sanihaya–Modapia Rp8,367 miliar: mutu pekerjaan sangat buruk
- Jalan Buya–Waikafia Rp3,4 miliar: anggaran sudah dicairkan namun pekerjaan tidak pernah dilaksanakan
- Pengerukan jalan baru Pelita–Juhor–Lalyaba Rp1,5 miliar dan Jalan HRS Dofa–Pelita lebih Rp8 miliar, serta Jalan HRS Puskesmas Dofa Rp1,5 miliar juga bermasalah serupa
- Ruas jalan Minaluli–Trans Modapuhi Rp7,52 miliar: terlambat, progres hanya 86,82% namun sudah dibayar Rp5 miliar
- Ruas Kaporo–Capalulu tahap I & II total Rp12,89 miliar: progres terhenti di 50,31%, tahap kedua dinyatakan fiktif
- Jalan Waitina–Kou Rp11,01 miliar: kontrak diputus, terjadi kelebihan bayar Rp2,48 miliar, jaminan tidak dicairkan dan kontraktor tidak dimasukkan daftar hitam
- Jalan Kou–Kawata Rp19,85 miliar: rusak sebelum masa pakai berakhir
- Jalan Wailia–Waigai Rp11,7 miliar: dibangun tanpa pondasi yang layak
- Empat jembatan di Pulau Mangoli senilai Rp10,13 miliar: terjadi kelebihan pembayaran
- Akses jalan dan sembilan paket normalisasi sungai senilai total Rp8,1 miliar: dinyatakan fiktif.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Rasman Buamona mengatakan, dugaan kasus korupsi di Kepulauan Sula, sudah seharusnya Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman turun tangan dan memberikan peringatan tegas agar Ditreskrimsus bekerja secara profesional.
Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) harus mengawasi, apakah ini murni kelalaian, ketidakmampuan, atau justru ada unsur kesengajaan memperlambat demi melindungi pihak tertentu.
Selain itu, Rasman disapa Bung Ato ini menyebutkan, dua tahun lalu, Kepulauan Sula masih menyandang status daerah tertinggal dari pemerintah pusat. Predikat daerah tertinggal ini diberikan bukan tanpa alasan. Salah satu indikatornya yakni keterbatasan atau mandeknya sarana dan prasarana.
“Wajar jika pemerintah pusat menyatakan Kabupaten Kepulauan Sula merupakan daerah tertinggal, sebab pembangunan sarana dan prasarana, seperti pembangunan infrastruktur jalan banyak yang mandek dan bermasalah hukum,” ucapnya, Selasa (28/7/2026).
Sebab, lanjut dia, mandek dan adanya masalah hukum pembangunan jalan ini tentu menghambat perekonomian daerah dan menghambat penyerapan anggaran dari pemerintah pusat.
“Ada banyak masalah hukum atau dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Sula yang ditangani oleh Polda Maluku Utara, namun penanganannya tidak menunjukan kemajuan signifikan,” pungkasnya.
Sementara Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP Rona Tambunan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026) , mengatakan dirinya masih mengecek data soal dugaan kasus korupsi yang dikonfirmasi redaksi. Namun, Selasa 28 Juli belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (**)
Editor : Tim Redaksi












