KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

- Wartawan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur, Mr Kevin He. (Istimewa/RakyatMu)

Presiden Direktur, Mr Kevin He. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM) mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran limbah ban pada 31 Agustus 2026.

Direktur KATAM Muhlis Ibrahim mengatakan, desakan ini harus ditindaklanjuti, mengingat   Pemerintah Pusat sangat menaruh perhatian pada masalah kebakaran hutan, tujuannya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.

Salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.

“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Muhlis, Sabtu (5/9/2026).

Sebagai salah satu objek vital negara, alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

BACA JUGA :  Tiga Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Salat Idul Adha

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.”

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Enviropment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penajara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Berita Terbaru