Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

- Wartawan

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang  Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Polisi didesak segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Environment, dan Site Manager PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tersangka dugaan kebakaran tumpukan ban bekas.

Desakan ini disampaikan Direktur Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim kepada sejumlah wartawan termasuk rakyatmu.com pada Kamis (3/9/2026).

Muhlis mengatakan, desakan ini harus ditindaklanjuti, mengingat Pemerintah Pusat sangat menaruh perhatian serius pada masalah kebakaran hutan, tujuannya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perusahaan industri pengolahan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.

BACA JUGA :  Warga Kepulauan Sula yang Jatuh ke Laut Ditemukan Meninggal Dunia 

“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Muhlis.

Sebagai salah satu objek vital negara, alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

BACA JUGA :  Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.”

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Environment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terbaru