Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

- Wartawan

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang  Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

Direktur Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Polisi didesak segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Environment, dan Site Manager PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai tersangka dugaan kebakaran tumpukan ban bekas.

Desakan ini disampaikan Direktur Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim kepada sejumlah wartawan termasuk rakyatmu.com pada Kamis (3/9/2026).

Muhlis mengatakan, desakan ini harus ditindaklanjuti, mengingat Pemerintah Pusat sangat menaruh perhatian serius pada masalah kebakaran hutan, tujuannya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perusahaan industri pengolahan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.

BACA JUGA :  562 Box Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Kepulauan Sula 

“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Muhlis.

Sebagai salah satu objek vital negara, alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

BACA JUGA :  Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.”

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Environment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT