RAKYATMU.COM – PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga membakar tumpukan ban bekas di kawasan perusahaan tambang, Pos 6 Kilometer 12 dan 13, tepatnya di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Senin (31/8) pukul 05.30 WIT.
Sebab ban tidak mudah terbakar dengan sendirinya. Dikutip ECO Green Equipment menyebutkan ban biasanya tidak terbakar secara spontan. Paling sering, kebakaran ban adalah akibat dari pembakaran disengaja.
Hal ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda. Ia mendesak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab munculnya api.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena hal ini sangat berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, material berbahan karet yang terbakar berpotensi menghasilkan asap pekat dan zat beracun bagi kesehatan dan lingkungan.
“Kejadian ini perlu diinvestigasi secara tuntas. Baik itu disengaja maupun tidak disengaja, PT IWIP harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan kesehatan warga yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” tegas Munadi, Senin (31/8/2026).
Ia meminta pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum dilakukan penelusuran berdasarkan fakta di lapangan.
Kata Munadi, perlu dipastikan apakah api muncul akibat kecelakaan, aktivitas operasional tertentu, atau faktor lainnya. Penelusuran tersebut penting agar penyebab kejadian dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
Lebih lanjut, politisi partai NasDem ini telah mengirimkan sejumlah dokumentasi kebakaran ke Anggota Komisi XII DPR RI dan Anggota DPD, untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat terutama Kementerian Lingkungan Hidup.
Meskipun begitu, pihak DLH Halmahera Tengah menyebut aktivitas di lokasi tersebut berkaitan dengan proses pirolisis. Namun, bukti dokumentasi yang beredar, yaitu tumpukan ban bekas yang terbakar. Diketahui, pirolisis adalah proses menguraikan bahan tanpa melalui proses pembakaran.
Olehnya itu, ia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Ia menilai ada sejumlah hal yang harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penyebab kebakaran, standar pengelolaan material, prosedur operasional, sistem pengendalian emisi, hingga bentuk tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Yang paling penting adalah fakta harus dibuka. Masyarakat berhak mengetahui penyebab kejadian, bagaimana material tersebut dikelola, dan apakah ada dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, sehingga setiap dugaan pelanggaran maupun kelalaian dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, insiden tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah dan material bekas di kawasan industri berjalan sesuai standar lingkungan dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Sementara Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih berupaya mengusut penyebab dari kejadian tersebut.
“Penyebabnya belum diketahui, anggota masih di lapangan (melakukan penyelidikan),” terangnya.
Salah satu karyawan PT IWIP berinisial D mengatakan, di areal tersebut awalnya warga bebas keluar masuk untuk membeli ban bekas. Kini, lokasi tersebut dijaga ketat oleh personel TNI dan security.
“Dulu torang (kami) sering buang ban di situ, orang di kampung sering datang bayar, satu ban Rp 100.000. Sekarang tentara dan security so jaga, makanya (warga) so tara (sudah tidak) bebas masuk,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaktur masih berupaya konfirmasi Staf Humas PT IWIP, Rizal Syam dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Rivani Abdurradjak. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman














