RAKYATMU.COM – Kejari dan Inspektorat Kepulauan Sula sepertinya doyan periksa kasus kecil di Desa Pohea. Bahkan Inspektorat yang dipimpin oleh Kamarudin Mahdi ini diduga tidak menyukai mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila.
Pasalnya, di tahun 2021 berdasarkan temuan LHP reguler Inspektorat Desa Pohea hanya Rp63 juta. Namun di tahun 2022, menurut data Inspektorat sesuai hasil audit investigasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp398 Juta.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Rasman Buamona mengatakan, temuan Rp398 Juta ini, lanjut dia, berdasarkan perintah lisan Bupati Kepulauan Sula. Sementara, di desa lain Inspektorat tidak melakukan audit investigasi.
“Padahal, ada desa yang hasil audit regulernya terdapat temuan dengan jumlah yang lebih besar dari Desa Pohea,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Anehnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini hingga tahun 2026. Karena saat ini, Kejari dan Inspektorat kembali memanggil warga untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan, ADD dan DD Desa Pohea telah selesai diperiksa, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. LHP tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Kejari untuk Penyidikan.
“Pemeriksaan kemarin dan hari ini membuat masyarakat bingung, karena tidak pernah mendapat penjelasan dari Inspektorat, karena sudah berulang kali Inspektorat memanggil masyarakat untuk dimintai keterangan. Begitu pula di Kejaksaan. Masyarakat terus dipanggil untuk diperiksa,” kesalnya.
“Sehingga, tadi saya ke Kantor Desa Pohea dan menyampaikan kepada pihak Inspektorat dan Kejari untuk memberikan penjelasan ke masyarakat. Masyarakat dipanggil untuk diperiksa terkait apa? Dan tujuannya untuk apa?,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari maupun Inspektorat Kepulauan Sula terkait kasus tersebut. Redaksi masih berupaya hubungi pihak terkait, agar kasus ini diketahui secara terang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman















