RAKYATMU.COM – Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula pada 29 Desember 2023 mengalami kerusakan dan tidak terurus. Padahal sejak awal 2024, KMP Sula Bahagia sempat menjalani uji coba dan melayani rute pelayaran Sanana–Pulau Mangoli.
Namun, kapal bantuan Kemenhub tersebut, ternyata sebelumnya Pemkab Kepulauan Sula kembali melakukan pengadaan dengan satu kegiatan yang sama pada tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan dengan nama paket “Pengadaan Bus Air Roro”. Proyek pengadaan dengan kode lelang 3643715 ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 10.476.500.000,00 atau Rp10,4 Miliar.

Dugaan dobel anggaran atau gaib Rp10,4 miliar tersebut menjadi sorotan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan anggaran terkait pengadaan kapal tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta KPK memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, serta pihak terkait lainnya. “Kapal ini belum lama dilakukan pengadaan dengan anggaran yang cukup besar, tetapi kondisinya sekarang sudah mengalami kerusakan parah,” kata Rasman.
Menurut dia, kondisi KMP Sula Bahagia perlu mendapat perhatian serius karena merupakan aset pemerintah yang harusnya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan transportasi laut bagi masyarakat Kepulauan Sula. “Nama kapalnya Kapal Motor Penumpang, tetapi masyarakat harus mendapat kepastian terkait sejauh mana kapal ini beroperasi dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.
Rasman menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses pengadaan maupun pengelolaan aset tersebut. “Saya mendesak KPK untuk memeriksa Bupati Fifian Adeningsi Mus dan mantan Kadishub Chairullah Mahdi. Selain itu, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan juga perlu dimintai keterangan,” tegasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












