Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

- Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemasangan Listrik. (RakyatMu)

Ilustrasi Pemasangan Listrik. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Warga Desa Ranga-ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara merasa dirugikan dengan dugaan markup tarif pemasangan sambungan listrik baru oleh PT. PLN (Persero) ULP Saketa.

Sebab tarif yang dipatok petugas PLN tidak sesuai dengan harga resmi. Sekedar diketahui, berdasarkan rincian resmi tarif pasang baru PLN, yakni:

Daya listrik 450 VA dibayar Rp421.000, 900 VA dibayar Rp843.000, 1.300 VA dibayar Rp1.218.000, dan 2.200 VA dibayar Rp2.062.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rincian tersebut, warga menduga terdapat permainan tarif dalam pemasangan daya baru yang dilakukan PLN Saketa. Dimana pemasangan daya 900 VA, warga mengaku diminta membayar Rp1,3 juta.

Padahal, berdasarkan harga resmi biaya pemasangan tercatat sekitar Rp843 ribu. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp457 ribu untuk setiap pelanggan.

Bukan hanya daya listrik 900 VA, Warga juga mempersoalkan tarif pemasangan 1.300 VA yang disebut mencapai Rp1,7 juta.

BACA JUGA :  Ombudsman RI Sesalkan Sikap Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula Ridho Guntoro 

Sementara berdasarkan daftar harga, biaya pemasangan untuk daya tersebut sekitar Rp1,218 juta. Terdapat selisih kurang lebih Rp482 ribu per pelanggan.

Pemasangan ini, jika jumlah pemasangan melebihi dari 100 kepala keluarga, selisih tersebut tentu bukan angka kecil.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan warga mengenai dasar penetapan tarif yang diberlakukan petugas di lapangan.

Alfian, salah satu warga Ranga-ranga, mengatakan sedikitnya 100 kepala keluarga telah mengikuti pendaftaran pemasangan sambungan baru melalui dua tahap.

“Dong (mereka) langsung kasih harga itu,” ujar Alfian kepada Rakyatmu.com beberapa waktu lalu.

Menurut dia, warga tidak mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai komponen biaya yang membuat tarif pemasangan menjadi lebih tinggi dari harga yang mereka ketahui sebagai tarif resmi. Sistem pembayarannya pun dilakukan secara kolektif.

BACA JUGA :  Partai Koalisi Resmi Usul Sherly Tjoanda Ganti Mendiang BL Sebagai Cagub Maluku Utara

Alfian menjelaskan, ketika sekitar 30 hingga 50 warga mendaftarkan pemasangan baru, uang dikumpulkan dan dititipkan melalui pemerintah desa.

Setelah Sertifikat Laik Operasi (SLO) masing-masing pelanggan terbit, petugas kemudian datang mengambil uang yang telah dititipkan tersebut.

Pola pembayaran itu, kata dia, berlangsung dalam proses pemasangan sambungan listrik baru di desa tersebut.

“Desa Ranga-ranga sudah dua tahap, pendaftaran sudah lebih dari 100 kepala keluarga,” bebernya.

Akses listrik sendiri baru masuk ke Desa Ranga-ranga sejak Juli 2026. Kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap sambungan listrik baru cukup tinggi.

Warga bahkan menduga perbedaan harga tersebut bukan hanya terjadi di Ranga-ranga, tetapi berpotensi terjadi di desa lain yang sedang melakukan pemasangan sambungan baru.

Terpisah, Kepala ULP PLN Saketa, Muhammad Munir enggan merespons upaya konfirmasi Rakyatmu.com pada Senin (7/9/2026). (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru