Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

- Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP pada 31 Agustus 2026. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Pernyataan pihak kepolisian dan PT IWIP di Halamhera Tengah terkait pembakaran limbah ban di lokasi perusahaan pada 31 Agustus 2026 diduga dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), menjadi pembahasan hangat di media sosial.

Akun Facebook bernama Kaka Ancha menyebutkan, sistem keamanan PT IWIP sangat ketat. Mana mungkin ada dugaan OTK membakar tumpukan ban.

“Siapa yang tidak tahu sistem keamanan di sana (PT IWIP). Sistem keamanan Iwip jangankan manusia lewat, lalat sekalipun masih di ketahui oleh petugas. Ko bisa Ada OTK?”. “Hidup so bagimana ini,” candanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OTK ini juga disindir oleh akun bernama Asis Ali dalam komentar di Fanpage Facebook RakyatMu. “Kata OTK ini jadi sihir andalan”.

BACA JUGA :  Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggungjawab, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Malut

Selain itu, akun bernama Smyle meminta perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.

“Soal oknum silahkan di proses tapi soal tanggung jawab. Perusahaan wajib bertanggung jawab terkait pelanggaran pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Terpisah, Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menduga pembakaran ribuan ban di lokasi PT IWIP merupakan modus pihak perusahaan tambang untuk menghemat pengelolaan limbah B3.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi.

BACA JUGA :  Jiwa Membangun Halmahera Tengah ‘Warga Pulau Gebe Berjuang Elang-Rahim Dua Periode’ 

Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” kata Muhlis.

Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran ban.

“Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penajara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Kamis, 24 September 2026 - 00:32 WIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT