RAKYATMU.COM – Pernyataan pihak kepolisian dan PT IWIP di Halamhera Tengah terkait pembakaran limbah ban di lokasi perusahaan pada 31 Agustus 2026 diduga dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), menjadi pembahasan hangat di media sosial.
Akun Facebook bernama Kaka Ancha menyebutkan, sistem keamanan PT IWIP sangat ketat. Mana mungkin ada dugaan OTK membakar tumpukan ban.
“Siapa yang tidak tahu sistem keamanan di sana (PT IWIP). Sistem keamanan Iwip jangankan manusia lewat, lalat sekalipun masih di ketahui oleh petugas. Ko bisa Ada OTK?”. “Hidup so bagimana ini,” candanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
OTK ini juga disindir oleh akun bernama Asis Ali dalam komentar di Fanpage Facebook RakyatMu. “Kata OTK ini jadi sihir andalan”.
Selain itu, akun bernama Smyle meminta perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
“Soal oknum silahkan di proses tapi soal tanggung jawab. Perusahaan wajib bertanggung jawab terkait pelanggaran pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menduga pembakaran ribuan ban di lokasi PT IWIP merupakan modus pihak perusahaan tambang untuk menghemat pengelolaan limbah B3.
Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi.
Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” kata Muhlis.
Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran ban.
“Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penajara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” pungkasnya. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman










