Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pengusaha jual beli buah di Kota Ternate, berinisial NK alias Nirawati dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat, 19 September 2025.

Kasus tersebut bermula sejak 18 Desember tahun 2023, dimana kedua belah pihak melakukan kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha dengan modal awal yang diminta oleh terlapor Nirawati kepada pelapor berinisial TR alias Diana sebesar Rp100.000.000.

Hal itu disetujui oleh Diana sehingga mulai dilakukan transfer secara bertahap, awalnya ia mentransfer sebesar Rp50 juta, kemudian disusul lagi Rp50 juta. Dalam perjanjian itu, Nirawati berkewajiban menyetor ke Diana sebesar Rp5 juta per bulan sesuai kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai di situ, pada April tahun 2024 Nirawati kembali meminta tambahan modal kepada Diana sebesar Rp50 juta, secara otomatis total modal yang sudah diberikan oleh pelapor kepada terlapor sebanyak 150 juta. Sehingga setoran per bulan mulai naik menjadi Rp7,5 juta.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pria di Halmahera Selatan Usai Rudapaksa Anak Dibawa Umur

Berjalan beberapa bulan kemudian, Nirawati sudah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan penyetoran kepada Diana, namun Nirawati berjanji akan mengembalikan modal Rp150 juta tersebut dalam waktu 6 bulan. Sialnya, sampai saat ini ia belum mengembalikan uang tersebut.

Tidak hanya itu, Nirawati seakan tidak mau bertanggung jawab dan lari dari tanggung jawabnya, padahal mereka berdua telah membuat surat perjanjian. Betapa tidak, yang bersangkutan sekarang ini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Rupanya, Nirawati telah memblokir nomor kontak Diana.

Atas hal itu, Diana melalui kuasa hukum lantas membuat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Nirawati merupakan pelanggaran melawan hukum dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

BACA JUGA :  Polisi Siapkan 845 Personel Kawal TPS, Terbanyak di Halmahera Selatan 

Erlan Muhdar, kuasa hukum Diana mengatakan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah meminta keterangan dari pelapor, ditambah dua saksi lainnya. Untuk itu, penyidik diminta serius dalam menangani kasus ini, karena penipuan yang dilakukan oleh terlapor ini sudah lebih dari satu orang.

“Kami minta agar kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara sampai pada tahap penyidikan, karena oknum ini telah melakukan hal yang sama juga kepada orang lain. Bahkan ia mencoba menghindar dari kasus yang sudah dibuat,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru