Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pengusaha jual beli buah di Kota Ternate, berinisial NK alias Nirawati dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat, 19 September 2025.

Kasus tersebut bermula sejak 18 Desember tahun 2023, dimana kedua belah pihak melakukan kesepakatan untuk mengadakan kerja sama usaha dengan modal awal yang diminta oleh terlapor Nirawati kepada pelapor berinisial TR alias Diana sebesar Rp100.000.000.

Hal itu disetujui oleh Diana sehingga mulai dilakukan transfer secara bertahap, awalnya ia mentransfer sebesar Rp50 juta, kemudian disusul lagi Rp50 juta. Dalam perjanjian itu, Nirawati berkewajiban menyetor ke Diana sebesar Rp5 juta per bulan sesuai kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai di situ, pada April tahun 2024 Nirawati kembali meminta tambahan modal kepada Diana sebesar Rp50 juta, secara otomatis total modal yang sudah diberikan oleh pelapor kepada terlapor sebanyak 150 juta. Sehingga setoran per bulan mulai naik menjadi Rp7,5 juta.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Berjalan beberapa bulan kemudian, Nirawati sudah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan penyetoran kepada Diana, namun Nirawati berjanji akan mengembalikan modal Rp150 juta tersebut dalam waktu 6 bulan. Sialnya, sampai saat ini ia belum mengembalikan uang tersebut.

Tidak hanya itu, Nirawati seakan tidak mau bertanggung jawab dan lari dari tanggung jawabnya, padahal mereka berdua telah membuat surat perjanjian. Betapa tidak, yang bersangkutan sekarang ini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Rupanya, Nirawati telah memblokir nomor kontak Diana.

Atas hal itu, Diana melalui kuasa hukum lantas membuat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Nirawati merupakan pelanggaran melawan hukum dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Erlan Muhdar, kuasa hukum Diana mengatakan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah meminta keterangan dari pelapor, ditambah dua saksi lainnya. Untuk itu, penyidik diminta serius dalam menangani kasus ini, karena penipuan yang dilakukan oleh terlapor ini sudah lebih dari satu orang.

“Kami minta agar kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara sampai pada tahap penyidikan, karena oknum ini telah melakukan hal yang sama juga kepada orang lain. Bahkan ia mencoba menghindar dari kasus yang sudah dibuat,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru