Gugatan Iskandar Idrus di PN Ternate Bakal Disidangkan, Tutur: No Comment

- Wartawan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan menggelar sidang perdana atas gugatan eks Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai anggota partai.

PN Ternate telah menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2023, Pukul 09.00 WIT, diruang Muhammad Hatta Ali dengan Nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, terdaftar penggugat Iskandar Idrus.

Tergugat dalam perkara ini, diantaranya Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menjelaskan, langkah gugatan ini, bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan Partai PAN.

“Apa pun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” katanya ketika dihubungi lewat via aplikasi tukar pesan pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA :  Pemda Taliabu Serahkan Dokumen Penataan Perangkat Daerah ke Pemprov Maluku Utara

Selaku kuasa hukum penggugat, dirinya berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru