Gugatan Iskandar Idrus di PN Ternate Bakal Disidangkan, Tutur: No Comment

- Wartawan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan menggelar sidang perdana atas gugatan eks Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai anggota partai.

PN Ternate telah menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2023, Pukul 09.00 WIT, diruang Muhammad Hatta Ali dengan Nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, terdaftar penggugat Iskandar Idrus.

Tergugat dalam perkara ini, diantaranya Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

Kuasa hukum penggugat, Hairun Rizal menjelaskan, langkah gugatan ini, bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan Partai PAN.

“Apa pun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” katanya ketika dihubungi lewat via aplikasi tukar pesan pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu Pulau Taliabu Minta ASN Tidak Terlibat Politik Praktis pada Pemilu 2024

Selaku kuasa hukum penggugat, dirinya berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru