Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

- Wartawan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore kembali menggelar sidang keenam, dengan agenda Penyampaian Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIT, yang bertempat di Ruang Sidang PN. Soasio Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly, dalam pembelaannya, menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo dari semua tuntutan Hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, apa yang menjadi tuntutan JPU, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan kepada Terdakwa.

“Sebab berdasarkan Fakta-fakta persidangan. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bukanlah sebuah unsur perencanaan yang lahir dari Terdakwa, melainkan kondisi-kondisi tertentu, yang mengakibatkan Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

BACA JUGA :  2 Pria Ditikam OTK Saat Pesta Joget di Kepulauan Sula, Polisi Buru Pelaku

Namun dalam konteks perkara ini, perlu diajukan pertanyaan, apakah surat palsu itu sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak?

“Jika dokumen yang diduga palsu itu belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat menjadi calon Anggota DPRD Tidore, maka dokumen itu, tidak masuk dalam kategori pidana,” sebutnya.

“Lain hal kalau KPU sudah menetapkan dokumen tersebut dan telah menetapkan Bakal Calon (Siti Hardianti) telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Tidore. Apalagi, Saksi Siti Hardianti juga telah mengundurkan diri,” ungkap Yusuf dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Kampanye di Desa Habunuha Pulau Taliabu, Utuh Sampaikan Program ‘Satu Rumah Satu Sarjana’

Maka dari itu, Yusuf meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena tindakan terdakwa bukanlah tindakan pidana, melainkan tindakan administrasi, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada Instansi Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore, dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru