Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

- Wartawan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore kembali menggelar sidang keenam, dengan agenda Penyampaian Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIT, yang bertempat di Ruang Sidang PN. Soasio Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly, dalam pembelaannya, menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo dari semua tuntutan Hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, apa yang menjadi tuntutan JPU, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan kepada Terdakwa.

“Sebab berdasarkan Fakta-fakta persidangan. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bukanlah sebuah unsur perencanaan yang lahir dari Terdakwa, melainkan kondisi-kondisi tertentu, yang mengakibatkan Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tiga Perusahaan Tambang Keroyok Cemari Sungai Sagea, Hipma Halmahera Tengah Nilai Pj Bupati Ikut Terlibat

Namun dalam konteks perkara ini, perlu diajukan pertanyaan, apakah surat palsu itu sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak?

“Jika dokumen yang diduga palsu itu belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat menjadi calon Anggota DPRD Tidore, maka dokumen itu, tidak masuk dalam kategori pidana,” sebutnya.

“Lain hal kalau KPU sudah menetapkan dokumen tersebut dan telah menetapkan Bakal Calon (Siti Hardianti) telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Tidore. Apalagi, Saksi Siti Hardianti juga telah mengundurkan diri,” ungkap Yusuf dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Komite SMAN 5 Kota Ternate Dinilai Tidak Bijak, Kepsek Sebut dapat Info Diganti Lewat Video

Maka dari itu, Yusuf meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena tindakan terdakwa bukanlah tindakan pidana, melainkan tindakan administrasi, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada Instansi Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore, dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa
Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual
Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD
KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate
Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito
Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi
Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:47 WIT

KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:47 WIT

Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT