Aneh, PH Terdakwa Sebut Dokumen Palsu Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Tidak Masuk Kategori Pidana

- Wartawan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Sidang Keenam di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore kembali menggelar sidang keenam, dengan agenda Penyampaian Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIT, yang bertempat di Ruang Sidang PN. Soasio Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly, dalam pembelaannya, menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo dari semua tuntutan Hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, apa yang menjadi tuntutan JPU, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan kepada Terdakwa.

“Sebab berdasarkan Fakta-fakta persidangan. Apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bukanlah sebuah unsur perencanaan yang lahir dari Terdakwa, melainkan kondisi-kondisi tertentu, yang mengakibatkan Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

Namun dalam konteks perkara ini, perlu diajukan pertanyaan, apakah surat palsu itu sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak?

“Jika dokumen yang diduga palsu itu belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai syarat menjadi calon Anggota DPRD Tidore, maka dokumen itu, tidak masuk dalam kategori pidana,” sebutnya.

“Lain hal kalau KPU sudah menetapkan dokumen tersebut dan telah menetapkan Bakal Calon (Siti Hardianti) telah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Anggota DPRD Tidore. Apalagi, Saksi Siti Hardianti juga telah mengundurkan diri,” ungkap Yusuf dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA :  Ombudsman RI Sesalkan Sikap Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula Ridho Guntoro 

Maka dari itu, Yusuf meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena tindakan terdakwa bukanlah tindakan pidana, melainkan tindakan administrasi, dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Di kesempatan itu, Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada Instansi Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore, dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru