RAKYATMU.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar tahun 2021, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Puang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh JPU Kejari Kepulauan Sula pada 12 Januari 2026. Setelah serah diri ke Kejati pada Jumat 13 Februari 2026, Puang langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate sekitar pukul 18.10 WIT.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matulessy mengatakan, setelah menyerahkan diri pihak Jaksa langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 13 Februari 2026 hingga tanggal 04 Maret 2026,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, saat ini tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula sementara mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)
Editor : Tim Redaksi














