Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius

- Wartawan

Jumat, 25 April 2025 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani. (Fb Nurul)

Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani. (Fb Nurul)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta serius tangani kasus dugaan persetubuhan gadis berusia 13 Tahun yang dilakukan pelaku HF berstatus kepala keluarga di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Tengah.

Persetubuhan ini dilaporkan korban dan ibunya RT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Rabu, 23 April 2025.

BACA JUGA :  Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, bahwa kejadian ini saat korban pergi ke rumah nenek, dalam perjalanan pelaku memanggil korban untuk melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Sula, kata Rinaldi, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (**)

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

Kasus tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani mengutuk keras pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kepulauan Sula.

“Bukti sigap tindak tegas agar bisa menjadi pelajaran untuk predator-predator anak kedepan,” tegas Nurul.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, agar pihak korban juga merasa puas,” pintanya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru