RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur. Pasalnya pihak perusahaan melarang pemilik lahan pergi ke kebun. Demikian diakui kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Diketahui, perusahaan pertambangan nikel itu dilaporkan ke Ditreskrimum dengan nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertanggal 21 Januari 2026 terkait penyerobotan lahan milik Tince Burdam di Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Sebab lahan tersebut sah milik Tince Burdam berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga Kasasi di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Tince sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.
Meskipun telah berkekuatan hukum tetap. Namun pihak perusahaan tidak ganti rugi lahan 5 hektar yang dibongkar, malah PT WKM justru mengambil tanah lain untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengrusakan itu tanah milik Tince terlihat rata dan terjadi pembabatan tanaman.
“Kami berharap penyidik segera melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga ada titik terangnya, karena klien kami saat ini ketika pergi di kebun dilarang oleh perusahaan, padahal tanah tersebut sah secara kepemilikannya,” ucapnya.
Bahtiar mengaku, kasus ini sudah dilaporkan sejak Senin 2 Februari 2026 terhadap PT. WKM, sehingga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan saksi batas juga telah dimintai keterangan dan ia mengatakan bahwa objek tersebut adalah milik dari Tince Burdam.
“Mereka telah turun dan melihat batas-batasnya, sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut, karena sebagian lahan telah memiliki sertifikat oleh perusahaan lama yakni, PT. Makmur Pertiwi Tambang. Namun informasinya telah dialihkan ke PT. WKM,” katanya.
Meskipun begitu, lanjut Bahtiar, penyidik juga harus melihat proses peralihannya seperti apa, karena saat ini objek bangunan tersebut telah dipakai oleh PT. WKM. Untuk itu polisi harus membongkar kasus ini secara jelas dan transparan.
“PT. WKM juga diduga mengambil lahan kebun milik Tince, sehingga kalau dilihat secara kasat mata ada tanah yang sudah diduduki dan digunakan oleh PT. WKM. Luasnya sekarang sudah diukur tapi hasilnya belum keluar,” ujarnya.
Bahtiar berharap, Polda Malut secepatnya menyelesaikan kasus ini agar diketahui kepastian hukumnya seperti apa, biar ada kejelasan terhadap pelapor. Kalau melihat rentang waktu sejak dilaporkan, kasus ini sudah cukup lama. (**)
Editor : Tim Redaksi













