RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sejauh ini belum menetapkan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) untuk Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.
Pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana tugas (Plt), Kepala Dinas Kesehatan Kepsul, Suryati Abdullah, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore, dan Pelaksana harian (Plh), Sekretaris Daerah, Fadila Waridin.
Pasalnya, dalam fakta persidangan sudah terungkap jelas sebagaimana yang disampaikan oleh saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kata dia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jelas menyebutkan ada 8 poin pelaku pengadaan barang dan jasa yang harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, pengguna anggaran (PA) adalah pemimpin kementerian/lembaga atau kepala daerah yang bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pengadaan, kedua, kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk menggunakan APBN atau APBD.
Ketiga, pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak atau perjanjian pengadaan, keempat pejabat pengadaan (PP) adalah pejabat yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung atau penunjukan langsung.
Kelima, kelompok kerja (Pokja) pemilihan adalah tim yang bertugas menyelenggarakan pemilihan penyedia barang dan jasa, keenam agen pengadaan adalah lembaga atau pelaku usaha yang dipercaya untuk melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan.
Ketujuh, pelaksana swakelola adalah penanggung jawab pelaksana kegiatan pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, dan kedelapan penyedia adalah pelaku usaha (perusahaan/perorangan) yang menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Terpisah, Abdulah Ismail selaku penasehat hukum Muhammad Bimbi menyatakan, keterangan yang diberikan oleh ahli dari LKPP dalam persidangan perkara BMHP itu terungkap kalau pihak siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah dari internal maupun eksternal. Sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sula sejauh ini hanya dari pihak eksternal, sementara pihak internal belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.
Abdulah menyebutkan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kontrak atau surat pesanan tersebut sudah ditentukan batas waktu pengadaan barang tersebut yakni, pada 8 Desember tahun 2021, namun BMHP baru diadakan di bulan Februari tahun 2023.
“Menurut saksi ahli LKPP itu, kalau barang tersebut terlambat diadakan dan tidak dibuat adendum maka, kerugian dinyatakan total loss atau senilai Rp5 miliar, bukan 1,6 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP,” ungkapnya.
Abdulah menegaskan, ini merupakan fakta sidang sehingga majelis hakim bisa menilai apakah total kerugian yang sudah ditetapkan senilai Rp1,6 miliar itu ataukah majelis hakim dapat mengambil kesimpulan sesuai fakta sidang berdasarkan SEMA Nomor 2 tahun 2024.
Di mana, keyakinan berdasarkan fakta sidang hakim dapat menilai dan menetapkan kerugian negara apabila kerugian negara belum pasti, atau terjadi perbedaan dalam perhitungan. Fakta hukum juga menunjukkan kalau barang pengadaan BMHP itu terlambat diadakan oleh penyedia.
Kalau merujuk pada keterangan ahli LKPP maka kerugian keuangan negara seharusnya Rp5 miliar. Saksi lain bernama M.Said Lutfi saat dicecar majelis hakim pada pemeriksaan terdakwa Muhammad Yusril juga mengakui kalau anggaran sebesar Rp5 miliar itu diputuskannya bersama Plt. Kepala Dinkes Kepsul.
Tentu hal ini bertentangan dengan perhitungan yang sebelumnya dihitung oleh bagian farmasi yang menganggarkan pengadaan tersebut sebesar Rp2 miliar lebih. Alasan anggaran ditambah hingga Rp5 miliar karena takut ada kenaikan harga barang pengadaan, harusnya ini didalami lebih lanjut kalau ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.
“Kami meyakini kalau Kejari Kepsul di bawah kepemimpinan Kepala Kejari saat ini memiliki komitmen yang kuat untuk menuntaskan perkara ini, apalagi Kepala Kejati Malut dalam pemberitaan sebelumnya juga telah meminta untuk menetapkan Plt. Kepala Dinkes Kepsul sebagai tersangka,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi












