Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara komitmen mendukung penindakan kejahatan di Taliabu. Demikian disampaikan Kajari Taliabu, Yoki Adriyanus usai pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di halaman Kantor Kejari, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan BB tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

BACA JUGA :  Anggaran Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Diduga Mengalir ke Saku Oknum SKPD dan Bawaslu 

“Kami dari Kejari Bobong, Pulau Taliabu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Yoki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kajari menyebutkan, dari berbagai perkara baik perkara tindak pidana narkotika, pengeroyokan dan persetubuhan sebanyak 13 BB yang telah di musnahkan. “Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari putusan Pengadilan mulai yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terbaru