Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara komitmen mendukung penindakan kejahatan di Taliabu. Demikian disampaikan Kajari Taliabu, Yoki Adriyanus usai pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di halaman Kantor Kejari, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan BB tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

BACA JUGA :  Pekan Depan Dua Kepala Kejari di Maluku Utara Bakal Lantik

“Kami dari Kejari Bobong, Pulau Taliabu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Yoki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kajari menyebutkan, dari berbagai perkara baik perkara tindak pidana narkotika, pengeroyokan dan persetubuhan sebanyak 13 BB yang telah di musnahkan. “Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari putusan Pengadilan mulai yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru