Pekan Depan Dua Kepala Kejari di Maluku Utara Bakal Lantik

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, pekan depan bakal lantik dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni Kepulauan Sula dan Halmahera Timur.

Dua Kajari itu di antaranya, Satria Irawan bakal dilantik sebagai Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Halmahera Timur (Haltim) dan Priya Agung Jatmiko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Seperti diketahui, jabatan Kajari Halmahera Timur sebelumnya diisi oleh I Ketut Terima Darsana dan saat ini di promosi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Sementara, Immanuel Richendryhot yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Sula dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, serah terima jabatan (Sertijab) oleh dua Kajari tersebut rencananya bakal dilakukan awal bulan September 2024.

BACA JUGA :  Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Pemukulan Mantan Bupati Kepulauan Sula

“Berdasarkan informasi yang saya dengar tanggal 3 September 2024, tapi untuk pastinya belum tahu,” ungkapnya.

Richard menambahkan, pelantikan tersebut bakal dilaksanakan di kantor Kejati Maluku Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati, Herry Ahmad Pribadi.

“Selama ini pelantikan untuk Kajari kabupaten/kota selalu dilakukan di Kejati Maluku Utara,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru