BEM Unkhair Ternate Bongkar Baliho Caleg dari Gerindra di Lingkungan Kampus 

- Wartawan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara telah membongkar baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Dapil II Kota Ternate dari Partai Gerindra yang terpasang di halaman kampus.

Mereka menilai terpasangnya baliho tersebut melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf (h) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Aksi pembongkaran juga di posting akun Instagram bemunkhair.official pada Kamis (5/10/2023). Rekaman berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan sejumlah mahasiswa memakai almamater Unkhair membongkar baliho dengan cara menarik baliho hingga robek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ mahasiswa lainnya menusuk bagian baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter itu menggunakan kayu. Diketahui, bahwa baliho Caleg tersebut bernama Halek M. Saleh. Dalam baliho juga disertakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA :  Izin PT. Thanaga Samudera Line Kedaluwarsa, KSOP Ternate Akui...

“Pembongkaran baliho yang dilakukan oleh pengurus BEM Unkhair melalui menteri sosial politik. Dibongkar karena bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dilingkungan kampus, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye,” kata Presiden BEM Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim pada Jumat (6/10/2023).

“Tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu dengan catatan peserta kampanye hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dengan syarat atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog serta diskusi.

“Karena itu, kami menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h).Pada aspek politik, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum Partai Demokrat Sebut Akses Pendidikan dan Lingkungan Harus Dijamin Negara 

Menurut dia, percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat.

“Oleh itu kami sangat menyesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Kampus, karena melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” ungkapnya.

Sementara, pihak Gerindra belum bisa menanggapi lebih jauh terkait pembongkaran baliho oleh BEM Unkhair.

“Tunggu dicek dulu,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK
13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi
Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I
Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana
Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas
Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan
Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan
Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:20 WIT

Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:08 WIT

Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:10 WIT

Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:33 WIT

Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:14 WIT

Sekda Kota Ternate Beri ‘Deadline’ ke Disperindag Soal Data Pedagang

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT