BEM Unkhair Ternate Bongkar Baliho Caleg dari Gerindra di Lingkungan Kampus 

- Wartawan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

Tangkapan Layar Pembongkaran Baliho Caleg dari Partai Gerindra oleh BEM Unkhair Ternate. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara telah membongkar baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Dapil II Kota Ternate dari Partai Gerindra yang terpasang di halaman kampus.

Mereka menilai terpasangnya baliho tersebut melanggar konstitusi yang diatur dalam pasal 280 Ayat (1) huruf (h) Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Aksi pembongkaran juga di posting akun Instagram bemunkhair.official pada Kamis (5/10/2023). Rekaman berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan sejumlah mahasiswa memakai almamater Unkhair membongkar baliho dengan cara menarik baliho hingga robek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ mahasiswa lainnya menusuk bagian baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter itu menggunakan kayu. Diketahui, bahwa baliho Caleg tersebut bernama Halek M. Saleh. Dalam baliho juga disertakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA :  Peserta dari Tiga Tarian Kepulauan Sula Menuju Istana Negara RI

“Pembongkaran baliho yang dilakukan oleh pengurus BEM Unkhair melalui menteri sosial politik. Dibongkar karena bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dilingkungan kampus, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye,” kata Presiden BEM Unkhair Ternate Junaidi Ibrahim pada Jumat (6/10/2023).

“Tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu dengan catatan peserta kampanye hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye dengan syarat atas undangan dari pihak kampus, tidak menggunakan atribut partai politik, dan kegiatan berupa dialog serta diskusi.

“Karena itu, kami menilai baliho, spanduk serta bener tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h).Pada aspek politik, kampus idealnya adalah tempat merdeka yang bersih dari anasir politik dan afiliasi kepentingan kotor. Kampus memposisikan diri sebagai institusi pengawal problem rakyat, benteng terakhir idealisme dan kemanusiaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Serap Ide dan Gagasan Anak Muda

Menurut dia, percaturan politik belakang menunjukkan transaksional dan kalkulasi profit belaka, yang justru menjauhkan dari perbincangan problem fundamental rakyat.

“Oleh itu kami sangat menyesali tindakan pemasangan baliho partai politik atau alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Kampus, karena melanggar konstitusi dan mencoreng independensi kampus sebagai lembaga yang suci dalam kepentingan apapun,” ungkapnya.

Sementara, pihak Gerindra belum bisa menanggapi lebih jauh terkait pembongkaran baliho oleh BEM Unkhair.

“Tunggu dicek dulu,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini
Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK
Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus
Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:34 WIT

Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT