RAKYATMU.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Pemerintah Kota (Pemkot) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di ruang rapat Kantor DPRD pada Rabu (3/6/2026).
Usai pertemuan, Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin memastikan Sebagian besar DIM dalam Ranperda RTRW diterima oleh Pemkot Ternate. kata dia, hanya satu usulan yang tidak diakomodasi yaitu penetapan zona khusus rawan kebakaran. Menurutnya, karena hampir seluruh wilayah Ternate masuk kategori tersebut sehingga tidak memungkinkan dilakukan zonasi.
Dalam pembahasan RTRW, pemerintah juga menerima usulan perubahan nama sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pemuda menjadi Jalan Haji Sultan Mudaffar Sjah, Jalan Jati Lurus menjadi Jalan Haji Burhan Abdurrahman, jalan di kompleks BTN Maliaro menjadi Jalan Syamsir Andili, serta Jalan Burung Pipit di Santiong menjadi Jalan Alfred Russel Wallace.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, satu ruas jalan masih memerlukan persetujuan pemerintah pusat karena berada di bawah kewenangannya,” ujarnya.
Pansus dan pemerintah turut menyepakati luas kawasan reklamasi yang dimasukkan dalam RTRW sebesar 17 hektare, mencakup reklamasi eksisting di Kalumata dan wilayah utara Kasturian.
Junaidi menegaskan tidak ada rencana penambahan reklamasi baru dalam RTRW Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan, termasuk di kawasan Fitu hingga Jambula.
“Saat ini, proses penetapan RTRW tinggal menunggu Persetujuan Substantif dari Kementerian ATR/BPN sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Sejumlah perubahan substansi yang akan dievaluasi kementerian meliputi penyesuaian Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan rawan bencana, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta jalur dan titik evakuasi bencana di Batang Dua. Kawasan sumber air Akegale juga diubah menjadi kawasan RTH untuk memperkuat perlindungan sumber air.
Sementara itu, kawasan Danau Ngade tetap dipertahankan sebagai kawasan perlindungan setempat yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi bencana.
RTRW juga mempertegas perlindungan kawasan rawan bencana, termasuk menetapkan Rua sebagai kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan perumahan baru dan Batang Dua sebagai kawasan rawan tsunami tinggi.
“RTRW ini menjadi instrumen untuk mengunci arah pembangunan agar lebih memperhatikan keselamatan masyarakat dan mitigasi bencana,” kata Junaidi. (**)
Editor : Redaksi














