RAKYATMU.COM – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali sukses membawa 30 Anggota DPRD bebas dari temuan perjalanan dinas (Perjadin). Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru diterima Pemerintah Kota Ternate, BPK tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun penyimpangan anggaran sebagaimana yang selama ini ramai dituduhkan kepada lembaga legislatif tersebut.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, dan Imron Ruhiat Kharie, menegaskan bahwa hasil audit resmi BPK tidak mendukung tuduhan publik adanya kerugian negara maupun praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afdal juga menyampaikan apresiasi setingginya kepada BPK atas penyelesaian audit tata kelola keuangan daerah T.A 2025. Ia juga megapresiasi Sekwan yang sukses dalam mengelola administrasi kesekretariatan dan keuangan. (**)
Editor : Redaksi














