Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Gemini)

Ilustrasi. (Dok. Gemini)

RAKYATMU.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus belum juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Padahal, mantan Bupati Taliabu dua periode itu ditetapkan tersangka pada Senin, 25 Mei 2026.

Lebih anehnya lagi Kejati memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kapan dilakukan penahanan Aliong Mus? Hal ini, ada kecurigaan dimata publik terhadap Kejati Malut yang dipimpin oleh Sufari.

Meskipun begitu, Kejati akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. “Akan dijadwalkan, karena penyidikannya baru berjalan. Ikuti terus perkembangannya,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, Selasa (02/06/26).

Menanggapi itu, Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan kalau Aliong Mus tidak ditahan, karena itu sudah sesuai prosedurnya.

“Saya kira kasus ini semua sudah terbuka dalam fakta persidangan, sehingga tidak perlu disikapi secara tertutup oleh Kejati Malut. Klien kami Yopi ketika ditetapkan tersangka kan langsung ditahan,” sesalnya.

BACA JUGA :  Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Abdulah berharap, tidak ada pembungkaman terkait informasi dalam kasus yang melibatkan mantan bupati dua periode tersebut, karena penahanan terhadap yang bersangkutan itu wajib hukumnya.

“Yang bersangkutan saya kira memenuhi syarat untuk ditahan, karena selama proses pemeriksaan Aliong Mus tidak kooperatif, sehingga kami berharap semangat Kejati harus tetap dipertahankan, jangan hanya sampai di penetapan tersangka,” tandasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru