RAKYATMU.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus belum juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Padahal, mantan Bupati Taliabu dua periode itu ditetapkan tersangka pada Senin, 25 Mei 2026.
Lebih anehnya lagi Kejati memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kapan dilakukan penahanan Aliong Mus? Hal ini, ada kecurigaan dimata publik terhadap Kejati Malut yang dipimpin oleh Sufari.
Meskipun begitu, Kejati akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. “Akan dijadwalkan, karena penyidikannya baru berjalan. Ikuti terus perkembangannya,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, Selasa (02/06/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi itu, Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan kalau Aliong Mus tidak ditahan, karena itu sudah sesuai prosedurnya.
“Saya kira kasus ini semua sudah terbuka dalam fakta persidangan, sehingga tidak perlu disikapi secara tertutup oleh Kejati Malut. Klien kami Yopi ketika ditetapkan tersangka kan langsung ditahan,” sesalnya.
Abdulah berharap, tidak ada pembungkaman terkait informasi dalam kasus yang melibatkan mantan bupati dua periode tersebut, karena penahanan terhadap yang bersangkutan itu wajib hukumnya.
“Yang bersangkutan saya kira memenuhi syarat untuk ditahan, karena selama proses pemeriksaan Aliong Mus tidak kooperatif, sehingga kami berharap semangat Kejati harus tetap dipertahankan, jangan hanya sampai di penetapan tersangka,” tandasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi














