RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara musnahkan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) di halaman Polres pada Rabu (30/4/2025). Miras ini merupakan hasil sita selama Januari hingga Maret 2025.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menyatakan bahwa pemusnahan Miras ini merupakan bagian integral dari upaya Polres dalam menekan angka kejahatan.
“Miras yang musnahkan sebanyak 183 botol jenis cap tikus dengan kemasan 600 ml dan 1,5 liter serta 24 botol bir bintang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan konsumsi Miras menjadi faktor utama penyebab berbagai tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, pembunuhan, dan pelecehan seksual.
“Miras kerap menghilangkan kendali dan akal sehat pelaku, mengakibatkan tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dia mengajak para pelaku peredaran miras untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan beralih ke usaha yang lebih produktif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras” imbuhnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman