Polisi Tangkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bakal Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

- Wartawan

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penangkapan pelaku inisial F penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 250 liter pada Jumat (22/3/2024) oleh seorang anggota polisi berpangkat Kompol disoal kuasa hukum pemilik SPBU Kompak, Mirjan Marsaoly. Pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Mirjan juga mempertanyakan validasi anggota polisi tersebut saat melakukan penangkapan yang dibantu masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan polisi yang memiliki kapasitas, karena mengantongi surat tugas sebelum terjun ke lapangan.

“Anggota polisi ini bertindak mempunyai surat tugas atau tidak? Karena terkait tindak pidana tertentu, yang bisa melakukan pemantauan hingga penangkapan itu kepolisian yang membidangi,” kata Mirjan dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/3/2024).

Mirjan mengungkapkan polisi yang melakukan aksi penangkapan beberapa hari kemarin dicurigai memiliki dendam pribadi dengan pemilik SPBU Kompak, Yusril Abdulrahman. Pihaknya akan mengambil jalur hukum karena kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan yang beredar.

“Langka hukum ini diambil dengan harapan anggota polisi yang bertindak personal ini bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Klien kami sangat terganggu, sebab faktanya memang tidak demikian,” bebernya.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Pulau Morotai yang Sempat Hilang Ditemukan Selamat 

Barang bukti yang sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kata Mirjan, ingin disalurkan kepada para nelayan. Ia menyebut, ada bukti rekomendasi permintaan dari nelayan, jadi tidak meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak seharusnya.

“Kami ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, berapa jumlah nelayan yang harus disalurkan. Untuk itu, tidak benar adanya pihak SPBU mencari keuntungan dari proses penyaluran BBM,” jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru