Polisi Tangkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bakal Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

- Wartawan

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penangkapan pelaku inisial F penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 250 liter pada Jumat (22/3/2024) oleh seorang anggota polisi berpangkat Kompol disoal kuasa hukum pemilik SPBU Kompak, Mirjan Marsaoly. Pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Mirjan juga mempertanyakan validasi anggota polisi tersebut saat melakukan penangkapan yang dibantu masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan polisi yang memiliki kapasitas, karena mengantongi surat tugas sebelum terjun ke lapangan.

“Anggota polisi ini bertindak mempunyai surat tugas atau tidak? Karena terkait tindak pidana tertentu, yang bisa melakukan pemantauan hingga penangkapan itu kepolisian yang membidangi,” kata Mirjan dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/3/2024).

Mirjan mengungkapkan polisi yang melakukan aksi penangkapan beberapa hari kemarin dicurigai memiliki dendam pribadi dengan pemilik SPBU Kompak, Yusril Abdulrahman. Pihaknya akan mengambil jalur hukum karena kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan yang beredar.

“Langka hukum ini diambil dengan harapan anggota polisi yang bertindak personal ini bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Klien kami sangat terganggu, sebab faktanya memang tidak demikian,” bebernya.

BACA JUGA :  Dishub Kota Ternate Siap Terjunkan Personil ke Pandara Kananga, Mochtar: Ada Potensi PAD

Barang bukti yang sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kata Mirjan, ingin disalurkan kepada para nelayan. Ia menyebut, ada bukti rekomendasi permintaan dari nelayan, jadi tidak meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak seharusnya.

“Kami ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, berapa jumlah nelayan yang harus disalurkan. Untuk itu, tidak benar adanya pihak SPBU mencari keuntungan dari proses penyaluran BBM,” jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru