RAKYATMU.COM – Penangkapan pelaku inisial F penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 250 liter pada Jumat (22/3/2024) oleh seorang anggota polisi berpangkat Kompol disoal kuasa hukum pemilik SPBU Kompak, Mirjan Marsaoly. Pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Mirjan juga mempertanyakan validasi anggota polisi tersebut saat melakukan penangkapan yang dibantu masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan polisi yang memiliki kapasitas, karena mengantongi surat tugas sebelum terjun ke lapangan.
“Anggota polisi ini bertindak mempunyai surat tugas atau tidak? Karena terkait tindak pidana tertentu, yang bisa melakukan pemantauan hingga penangkapan itu kepolisian yang membidangi,” kata Mirjan dalam keterangannya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (24/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirjan mengungkapkan polisi yang melakukan aksi penangkapan beberapa hari kemarin dicurigai memiliki dendam pribadi dengan pemilik SPBU Kompak, Yusril Abdulrahman. Pihaknya akan mengambil jalur hukum karena kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan yang beredar.
“Langka hukum ini diambil dengan harapan anggota polisi yang bertindak personal ini bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara. Klien kami sangat terganggu, sebab faktanya memang tidak demikian,” bebernya.
Barang bukti yang sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kata Mirjan, ingin disalurkan kepada para nelayan. Ia menyebut, ada bukti rekomendasi permintaan dari nelayan, jadi tidak meraup keuntungan dengan cara-cara yang tidak seharusnya.
“Kami ada bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, berapa jumlah nelayan yang harus disalurkan. Untuk itu, tidak benar adanya pihak SPBU mencari keuntungan dari proses penyaluran BBM,” jelasnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya