Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

- Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. (RakyatMu)

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk menjemput paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, agar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA).

Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Namun setelah Kejati Maluku Utara mengeluarkan pernyataan untuk menjemput paksa, ia langsung penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.

Ketidakhadirannya adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus itu dengan alasan istrinya sedang dalam proses melahirkan.

Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aliong Mus sebagai saksi dengan ketentuan wajib hadir.‎

“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, Rabu (4/2/26).

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mengatakan, Aliong Mus jangan jadi pengecut hingga tidak hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi ISDA. Fajri juga mengingatkan Kejati jangan dipandang remeh oleh Aliong Mus.

BACA JUGA :  Polres Taliabu Musnahkan Miras dan Makanan Kedaluwarsa

“Karena dalam kasus ini, diduga Aliong juga ikut terlibat, sehingga Kejati sudah seharusnya jemput paksa dan tetapkan Aliong Mus sebagai tersangka,” tandas Fajri kepada RakyatMu.com pada Jumat (6/02/2026).

Diketahui, Proyek Istana Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 Miliar. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Berita Terbaru