RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk menjemput paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, agar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA).
Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Namun setelah Kejati Maluku Utara mengeluarkan pernyataan untuk menjemput paksa, ia langsung penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.
Ketidakhadirannya adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus itu dengan alasan istrinya sedang dalam proses melahirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aliong Mus sebagai saksi dengan ketentuan wajib hadir.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, Rabu (4/2/26).
Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mengatakan, Aliong Mus jangan jadi pengecut hingga tidak hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi ISDA. Fajri juga mengingatkan Kejati jangan dipandang remeh oleh Aliong Mus.
“Karena dalam kasus ini, diduga Aliong juga ikut terlibat, sehingga Kejati sudah seharusnya jemput paksa dan tetapkan Aliong Mus sebagai tersangka,” tandas Fajri kepada RakyatMu.com pada Jumat (6/02/2026).
Diketahui, Proyek Istana Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 Miliar. (**)
Editor : Tim Redaksi














