Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

- Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. (RakyatMu)

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk menjemput paksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, agar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA).

Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Namun setelah Kejati Maluku Utara mengeluarkan pernyataan untuk menjemput paksa, ia langsung penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.

Ketidakhadirannya adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus itu dengan alasan istrinya sedang dalam proses melahirkan.

Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aliong Mus sebagai saksi dengan ketentuan wajib hadir.‎

“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, Rabu (4/2/26).

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mengatakan, Aliong Mus jangan jadi pengecut hingga tidak hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi ISDA. Fajri juga mengingatkan Kejati jangan dipandang remeh oleh Aliong Mus.

BACA JUGA :  Jual Rumah di Atas Tanah Wakaf, Seorang Wirausaha Kota Ternate Ditipu Puluhan Juta Rupiah

“Karena dalam kasus ini, diduga Aliong juga ikut terlibat, sehingga Kejati sudah seharusnya jemput paksa dan tetapkan Aliong Mus sebagai tersangka,” tandas Fajri kepada RakyatMu.com pada Jumat (6/02/2026).

Diketahui, Proyek Istana Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 Miliar. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru