Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

- Wartawan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mempertanyakan kapan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko ditahan? Pasalnya, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka Kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp28 miliar pada 4 Desember 2025, dua tersangka tersebut belum ditahan.

Publik juga menanti nyali Kejari Sula untuk melakukan penahanan Puang dan Lasidi, karena kasus ini baru satu tersangka yang ditahan, yaitu Andi Maramis. Kata Fajri, jikalau Kejari berlarut-larut, maka publik meragukan nyali dan eksistensi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

BACA JUGA :  Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

Fajri mengatakan bahwa Kejari harusnya sudah tahan mereka berdua. Jika ada tersangka yang beralasan sakit, harus dipastikan apakah benar-benar sakit atau hanya mau menghindar dari panggilan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa jangan terjebak dengan alasan-alasan dari tersangka. Publik sampai saat ini bertanya-tanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Sementara itu, lanjut Fajri, ada tersangka lain yang sampai saat ini tidak sama sekali hadir panggilan dari jaksa. Misalnya tidak ada kejelasan. Olehnya itu, jaksa harus cepat ambil langkah.

“Kalau memang tidak ada kepastian dari tersangka, jaksa sudah harus tetapkan tersangka tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru
Kejati Malut Dinilai Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Power House dan BOS di Taliabu

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru