Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

- Wartawan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mempertanyakan kapan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko ditahan? Pasalnya, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka Kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp28 miliar pada 4 Desember 2025, dua tersangka tersebut belum ditahan.

Publik juga menanti nyali Kejari Sula untuk melakukan penahanan Puang dan Lasidi, karena kasus ini baru satu tersangka yang ditahan, yaitu Andi Maramis. Kata Fajri, jikalau Kejari berlarut-larut, maka publik meragukan nyali dan eksistensi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

BACA JUGA :  JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Fajri mengatakan bahwa Kejari harusnya sudah tahan mereka berdua. Jika ada tersangka yang beralasan sakit, harus dipastikan apakah benar-benar sakit atau hanya mau menghindar dari panggilan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa jangan terjebak dengan alasan-alasan dari tersangka. Publik sampai saat ini bertanya-tanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Sementara itu, lanjut Fajri, ada tersangka lain yang sampai saat ini tidak sama sekali hadir panggilan dari jaksa. Misalnya tidak ada kejelasan. Olehnya itu, jaksa harus cepat ambil langkah.

“Kalau memang tidak ada kepastian dari tersangka, jaksa sudah harus tetapkan tersangka tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terbaru